Home / Parlementarial

Selasa, 13 Desember 2022 - 13:59 WIB

DPR RI Sahkan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – DPR RI resmi menyetujui Laksamana TNI Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa yang akan pensiun.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sejumlah harapan untuk Yudo yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL).

Pengesahan Yudo sebagai calon Panglima TNI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda tunggal yang digelar Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/22).

Puan memimpin langsung Rapat Paripurna persetujuan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi I DPR terkait pergantian Panglima TNI itu.

Rapat paripurna diawali dengan laporan dari pimpinan Komisi I DPR terkait pemilihan Laksamana Yudo dan pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Baca Juga :  Setelah 77 Tahun Indonesia Merdeka, Akhirnya Kita memiliki KUHP Nasional

“Laporan Komisi I DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (fit and proper test) Calon Panglima TNI tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal TNI Andika Perkasa dari jabatan Panglima TNI dan persetujuan untuk menetapkan pengangkatan Laksamana TNI Yudo Margono sebagai Panglima TNI, apakah dapat disetujui?” kata Puan.

“Setuju,” jawab anggota dewan secara serentak. Usai persetujuan, Puan mengucapkan selamat kepada Laksamana Yudo. Ia juga berharap agar Laksamana Yudo dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan penuh tanggung jawab.

“Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, semoga dapat menjalankan tugas dalam memimpin TNI dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan penuh tanggung jawab dan amanah,” ujar Puan.

Baca Juga :  Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Buru Komplotan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Puan mengatakan, DPR juga berharap kinerja dari TNI semakin baik di bawah kepemimpinan Laksamana Yudo kelak. TNI disebutnya harus bisa memperkuat dan memperbesar NKRI.

“Mengayomi serta bisa membuat negara serta rakyat Indonesia semakin baik ke depannya. Bukan hanya untuk masa depan TNI, tapi juga masa depan seluruh rakyat Indonesia,” sebut Puan.

Lebih lanjut, Puan berharap Yudo dapat melanjutkan program-program strategis TNI yang telah dibuat sebelumnya. “Termasuk dengan pemenuhan Minimum Essential Force (MEF) yang merupakan standar kekuatan pokok dan minimum TNI,” ucap Puan.

Baca Juga :  Menkumham Yasonna Tegaskan Perlindungan dan Penegakan HAM

Menurut Puan, pemenuhan MEF mutlak disiapkan sebagai prasyarat utama terlaksananya efektivitas tugas pokok dan fungsi TNI dalam menghadapi ancaman aktual. DPR disebut akan terus berupaya memberi dukungan untuk realisasi MEF sesuai kewenangannya.

Di sisi lain, Puan mengingatkan agar TNI terus menjaga sinergitas dengan Polri. Sinergitas yang baik antara TNI dan Polri disebut dapat memperkuat pertahanan dan keamanan negara.

“Rakyat menantikan prestasi Laksamana Yudo memimpin TNI dalam rangka menegakkan kedaulatan negara dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Puan. ****

Editor: Dima/Atin

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Mulyadi Thaib Apresiasi Kepemimpinan Aminullah-Zainal Dalam Capaian di Kota Banda Aceh

Parlementarial

Ketua Fraksi PA DPRA Minta Kemenhub Tinjau Ulang Harga Tiket Pesawat
Badan Anggaran DPR Aceh, Irpannusir

Parlementarial

DPRA Gelar Paripurna Penyampain Banggar R-Qanun PP-APBA TA 2023, Ini Berapa Poin Utama

Parlementarial

DPRA Tetapkan 4 Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024

Parlementarial

DPRA Pertanyakan Sulitnya Akses Pupuk Subsidi

Parlementarial

DPRA Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Badan Anggaran terhadap Pertanggungjawaban Gubernur

Parlementarial

Temui Menkopolhukam, Ketua DPRA dan Wali Nanggroe Serahkan Daftar Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Parlementarial

Gelar Rapat Koordinasi Terpadu Persiapan Pilkada, Iskandar Minta Tes Baca Al-Qur’an Bagi Calon Kepala Daerah di Tempat Terbuka