Home / Hukrim

Minggu, 18 Desember 2022 - 19:27 WIB

Seorang Remaja Diringkus Usai Curi Uang 10juta di Rumah Warga

REDAKSI - Penulis Berita

sumber/foto ntmcpolri/ilustrasi,(dok).

sumber/foto ntmcpolri/ilustrasi,(dok).

KSINews, Manggarai –  Polres Manggarai menangkap seorang remaja berinisial RD (18) karena diduga mencuri uang sebesar Rp10.500.000 di rumah milik Karolina Wanggul (40) yang beralamat di Wae Palo, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai, AKBP Yonce Marten melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial RD (18) asal Kampung Nio, Desa Hili Hilihintir, Kecamatan Satarmese, Kabupaten itu

“Pelaku ditangkap pada, Sabtu (17/12) malam, sekitar pukul 20.00 Wita. Pelaku ditangkap di Kampung Ruum, Desa Mata Wae, Satarmese Utara, ia ditangkap di salah satu rumah milik warga di Desa tersebut,” terang Budiarsa pada, Minggu (18/18) siang.

Baca Juga :  Di Jepara, Ayah Biadab Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil

Made menjelaskan bahwa, pelaku melakukan pencurian pada, Kamis (15/12) lalu.ia menjelaskan sebelum melancarkan aksinya, pelaku sebelumnya menginap di kosan pacarnya yang terletak di belakang rumah korban. Saat itu pelaku keluar dari kos pacarnya itu menuju rumah korban yang kebetulan saat itu sedang kosong.

Lebih lanjut, Made menjelaskan bahwa pelaku masuk rumah korban dengan cara merusak jendela rumah korban.

Baca Juga :  Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perampokan dan Penyekapan Rumdin Wali Kota Blitar

Setelah jendela berhasil dirusak, korban lalu masuk langsung di kios korban mengecek laci meja di kios tersebut.

Setelah itu pelaku lalu masuk ke kamar korban dan membuka lemari pakaian mengambil uang sebesar Rp10.500.000 dari tas yang tersimpan di lemari pakyan milik korban.

“Ia mengambil uang tersebut dari tas yang simpan di lemari pakyan di kamar tidur pelaku,” terang Made.

Dikatakannya, setelah mengambil uang tersebut, pelaku keluar dari rumah korban lewat jendela yang ia rusak di rumah korban lalu langsung menuju kos pacarnya yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban itu.

Baca Juga :  Di Jepara, Ayah Biadab Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil

Setelah tiba di kos pacarnya itu, pelaku lalu menelpon temannya untuk jemput pelaku di kos itu dengan menggunakan sepeda motor. Saat itu lanjut made, pelaku bersama temannya pergi ke kampung Ruum, Kecamatan Satarmese Utara.

Made juga menjelaskan bahwa uang hasil curian pelaku tersebut telah habis terpakai.

“Uang hasil curiannya telah habis terpakai pak, saat ini pelaku telah diserahkan ke penyidik pidum polres manggarai guna untuk proses secara hukum,” tutup Made.[]

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Buntut  Pengeroyoka Terhadap Anggota LSM GMBI Di Karawang, Ini Sikap Abah dan Kawan-Kawan

Hukrim

Jual Sabu, IRT di Nagan Raya Diringkus Polisi 

Daerah

Polda Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pidie – Meulaboh Senilai Rp 14,7 Miliar

Hukrim

Terlibat Pengroyokan Tiga Oknum Pendekar Diringkus Polrestabes Surabaya

Hukrim

Cegah Aksi Kejahatan, Personil Polsek Air Besar Laksanakan Patroli

Hukrim

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pembuangan Bayi di Dalam Kantong Kresek Merah

Daerah

Polisi Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Hukrim

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Buru Komplotan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar