Home / Pemerintah

Senin, 2 Januari 2023 - 16:16 WIB

KPU Pontianak : 130 Orang Laporkan Pencatutan Nama oleh Parpol

REDAKSI - Penulis Berita

Sumber| foto: Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi. (InfoPublik/antara.ist)

Sumber| foto: Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi. (InfoPublik/antara.ist)

KSINews, Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mencatat hingga saat ini sejumlah 130 orang atau masyarakat yang melaporkan kepada pihaknya, karena merasa namanya dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik (Parpol).

“Laporan sebanyak 130 orang itu, masuk melalui Sistem Informasi Partai Politik (SiPol), dan ini terus berjalan terkait masyarakat yang merasa namanya masuk ke dalam sistem informasi partai politik, namun mereka tidak merasa masuk ke dalam anggota partai politik,” kata Ketua KPU Kota Pontianak, Deni Nuliadi, melalui keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).

Baca Juga :  Mendagri Terbitkan Inmendagri 53/2022 terkait Percabutan PPKM

Deni menyatakan, pelaporan itu, sesuai dengan aturan Peraturan KPU Nomkr 4 tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara daring dan langsung, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus Parpol.

Deni mengatakan, dari 130 laporan tersebut, ada beberapa orang dari PNS yang juga masuk, terutama pegawai honorer yang cukup banyak di dalamnya.

Baca Juga :  Pendapatan Negara Bukan Pajak, Imigrasi Entikong Capai Rp2,5 Miliar

“Pada saat proses klarifikasi terkait hal tersebut, yang paling banyak kita temui dari pegawai honorer. Mungkin karena sebelum menjadi honorer, misalnya dulu pernah menjadi saksi saat Pemilu 2014, namun sudah lama tidak menjadi anggota politik lagi,” ujarnya.

Deni mengatakan, hal itu akan segera ditindaklanjuti, dan akan menghapus data keanggotaannya warga yang seharusnya tidak terdaftar pada anggota parpol tersebut.

Baca Juga :  Mendagri Terbitkan Inmendagri 53/2022 terkait Percabutan PPKM

“Apabila belum terhapus maka masyarakat itu bisa langsung laporkan ke KPU. Memang dalam proses penghapusan itu butuh waktu,” ujarnya.

Menurut Deni, yang bisa menghapus itu hanya admin Sipol partai politik terkait, dan ada proses kualifikasi serta berkas yang mesti diisi oleh pelapor, kemudian pihak terkait tindaklanjuti untuk menghapus data keanggotaan tersebut.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kemenkumham Salurkan Zakat 1,4 Miliar melalui Baznas

Pemerintah

Inilah PP 15/2023 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2023

Internasional

Kemenkumham Deportasi WN Nigeria

News

Berlakukan Kenaikan PPN, PKS Ingatkan Pemerintah Jangan Lukai dan Tambah Beban Masyarakat

Nasional

Bandara Halim Perdanakusuma Tutup Sementara

Pemerintah

Akhir Tahun 2022, BPKAD Provinsi Sumatera Utara Gelar Kaleidoskop

Pemerintah

Hadiri KPPU Awards 2023, Wapres Perintahkan Kepala Daerah Untuk Tingkatkan Kinerja Persaingan Usaha di Tingkat Regional

News

Penerima Beasiswa Pemerintah Aceh Telah Diumumkan