Home / Pemerintah

Sabtu, 7 Januari 2023 - 16:55 WIB

KPK Tetapkan Direktur PT TBP dan LE selaku Gubernur Papua Sebagai Tersangka Suap Proyek di Papua

REDAKSI - Penulis Berita

Foto|sumber KPK, (Dok).

Foto|sumber KPK, (Dok).

KSINews, Jakarta – Pada 5 Januari 2023. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang Tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Kedua Tersagka tersebut yakni RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP dan LE selaku Gubernur Papua periode 2013 s.d 2018 dan 2018 s.d 2023.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka RL untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 5 s.d 24 Januari 2023. Penahanan dilakukan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Dalam perkara ini, RL diketahui mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. RL diduga telah melakukan komunikasi, pertemuan, hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dengan harapan bisa dimenangkan.

Baca Juga :  SPBE, Dukung Indonesia Bebas Stunting 

Selanjutnya diduga ada kesepakatan oleh RL yang kemudian diterima LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, diantaranya pembagian fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi PPh dan PPN.

Tersangka RL mendapatkan beberapa proyek diantaranya proyek multi-years peningkatan jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 Miliar; proyek multi-years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi senilai Rp13,3 Miliar; serta proyek multi-years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI senilai Rp12,9 Miliar.

Baca Juga :  SPBE, Dukung Indonesia Bebas Stunting 

Setelah terpilih mengerjakan proyek dimaksud, RL diduga menyerahkan uang kepada LE sejumlah sekitar Rp1 Miliar. Selain itu, LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.

Atas perbuatannya Tersangka RL sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  SPBE, Dukung Indonesia Bebas Stunting 

Sedangkan Tersangka LE sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penanganan perkara di Papua sebagai komitmen KPK untuk mendorong kemajuan masyarakat Papua yang sejahtera dan bersih dari korupsi. Karena korupsi telah memberikan dampak buruk yang nyata bagi kondisi perekonomian dan sosial masyarakat.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Hadiri Lauching Pengabdian Masyarakat Dalam Rangka HUT ke-63 FKH 

Pemerintah

Berhasil Torehkan Kinerja Terbaik, Kakanwil Kumham Sumut Lepas Bangga Dua Rekan Andalan

Pemerintah

Perkuat Sosialisasi DPD RI, Kepala Kantor DPD RI Provinsi Aceh kunjungi Diskominfo dan Sandi Aceh

Pemerintah

Sekda: Sinergitas Aceh-Sumut Kunci Sukses PON XXI 2024

Pemerintah

KSAD dan Ketua MUI Undang Wapres Hadiri Acara Peringatan Isra Mikraj di Cianjur

Pemerintah

Kakanwil Kemenkumham Bali Lantik Pejabat Adm dan Fungsional Serta Pns

Pemerintah

Pj Bupati Abdya Resmikan Lima BUMDesma Dalam Kabupaten Abdya

Pemerintah

10 Alat Inovasi TTG Aceh Besar Akan Dipamerkan