Bireuen – Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 tahun 2021, ribuan unit kendaraan bermotor di Kabupaten Bireuen mengikuti program pemutihan di Samsat Bireuen.
Kenderaan itu terdiri dari 3.755 unit bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) non BL sejumlah 401 unit, bebas BBNKB II dengan jumlah 242 unit dan bebas profresif dengan jumlah 180 unit, mengikuti program pemutihan di Samsat Bireuen.
Hal ini disampaikan Kepala BPKA Azhari, melalui Sekretaris BPKA Ramzi, yang diwakili Kepala UPTD Wilayah IV Bireuen, Muhammad Nur Husin, pada Kamis (31/3/2022).
Ia mengatakan, program pemutihan sangat menguntungkan masyarakat, karena dapat meringankan beban pajak berkendaraan.
“Kita di Bireuen termasuk tinggi pengendara yang mengikuti program pemutihan. Dari data terakhir, terhitung sejak 30 November 2021 hingga 29 Maret 2022, sejumlah 3.841 unit kendaraan sudah mengikuti program ini,” ujarnya.
Dari jumlah tersebut, katanya, masyarakat mengalami keringanan denda pajak mengurus Biaya Balik Nama (BBN) dengan jumlah Rp5.690.747.100.
“Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan, hanya cukup membayar pajak pokok 4 tahun saja, tanpa denda dan tidak dikenakan biaya progresif,” sebut Muhammad Nur.
Dikatakan, program pemutihan pajak kenderaan bermotor dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, sehingga diharapkan terus membayar pajak tepat waktu.
“Kami mengharapkan supaya warga dapat segera melunasi pajak kendaraannya yang tertunggak, dengan hanya membayar biaya pajaknya saja,” katanya. (Inp*)