Home / Nasional

Rabu, 7 Desember 2022 - 17:15 WIB

KPK Tahan Tersangka Pemberi Suap Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis

REDAKSI - Penulis Berita

sumber/foto : KPK.(doc)

sumber/foto : KPK.(doc)

KSINews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka VS sebagai pihak pemberi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Multi Years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015.

Tersangka VS selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 sebagai Kontraktor selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 s.d 24 Desember 2022.

Penahanan di Rutan pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan VS bersama 9 orang lainnya sebagai tersangka yaitu : MN Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis; TAK Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK); IKS Manager Divisi PT WIKA Persero/Kontraktor; PES Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero/Kontraktor; DH Project Manager PT WIKA Persero; FT Staf Pemasaran PT WIKA Persero; SH Komisaris PT RP/Kontraktor; MB Direktur PT ANN/Kontraktor; dan HS Komisaris/Kontraktor.

Baca Juga :  Hadiri Akad Nikah Kaesang Pangarep, Wapres Sampaikan Nasihat Pernikahan

Pada proyek pembangunan jalan dengan anggaran sebesar Rp284, 5 Miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 ini.

Tersangka VS diduga melakukan pendekatan melalui orang kepercayaan Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis.

Baca Juga :  Kecelakaan Tambang Batu Bara di Sawahlunto Sumatera Barat 10 Warga Meninggal Dunia

VS diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar agar Herliyan Saleh memerintahkan MN selaku Kepala Dinas PU merangkap PPK untuk mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan dalam pengadaan tersebut.

Adapun realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak.

Akibat perbuatan Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp152 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kecelakaan Tambang Batu Bara di Sawahlunto Sumatera Barat 10 Warga Meninggal Dunia

Pelaku usaha merupakan salah satu pihak yang rentan terhadap risiko terjadinya tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam perkara ini yakni dengan bermufakat jahat bersama Penyelenggara Negara.

Oleh karenanya, KPK kini intens melakukan upaya pencegahan korupsi pada sektor usaha salah satunya melalui Sistem Manajemen Anti-Penyuapan/Panduan Pencegahan Korupsi (PanCEK).

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Kemenag Akan Ganti Kartu Nikah Fisik dengan Digital

Nasional

Ketua TP PKK Aceh Dorong Percepatan Bantuan Rumah untuk Masyarakat dan Eks Kombatan

Nasional

Kapolri Maksimalkan Penanganan Korban Pasca-Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Aceh

Wali Nanggroe Temui Mahkamah Agung RI Memperkuat Peradilan Syariat Islam Aceh

Nasional

Guru Besar IPB University : Atasi PMK dengan Pakan Silase

Daerah

BNPB Siapkan Tenda Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-Laki untuk Kaum Rentan

Nasional

Syamsul Qamar ; Keadilan yang Terlambat adalah Ketidakadilan

Nasional

Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri akan Tingkatkan Pelayanan dan Kepercayaan Publik terhadap Polri