Home / Hukrim

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:00 WIB

Polisi Tangkap dua pelaku Pengedar Narkoba Di Manis Mata Ketapang

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Ketapang – Polsek Manis Mata Polres Ketapang Polda Kalbar  melakukan penangkapan terhadap dua oknum warga yang diduga menggunakan serta mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Sabtu (28/01/23).

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Adi Sudirman menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelaku diawali dengan adanya informasi yang diterima petugas terkait sering adanya kegiatan penggunaan narkoba di sebuah rumah di Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

“ Dari informasi yang kita terima rumah tersebut milik seorang oknum warga berinisial WA (40) yang juga salah satu pelaku yang kita amankan ” Ujar Adi

Lebih jauh dijelaskannya, pada sabtu (28/01/2023) sekira Pukul 07.30 wib, anggota Polsek langsung mengecek keberadaan pelaku WA di rumahnya, namun ternyata WA tidak ada dirumah dan sedang berada di sebuah warung di wilayah perbatasan Kecamatan Manis Mata dan Kecamatan Air Upas, petugas pun langsung melakukan upaya hukum melalui penangkapan terhadap pelaku WA.

Baca Juga :  Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak Di Megamendung Bogor

“ Disaksikan oleh perangkat RT setempat, kami mengamankan pelaku WA serta  barang bukti berupa 1 buah botol plastik, 2 buah handphone serta 1 kantong klip plastik yang berisi Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekira 0,75 gram bruto ” Ujar Adi.

Ditambahkannya, pelaku WA mengatakan bahwa barang bukti sabu didapatkan dari seorang pelaku lainnya berinisial L (52), oknum warga yang tinggal Dusun Kalibambang Desa Air Upas Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang.

“ Kami langsung melakukan pengejaran pelaku L di rumahnya dan kembali melakukan penggeledahan badan kepada pelaku L. Disini kembali kami mengamankan beberapa barang bukti seperti 1 buah botol kaca atau bong, 2 buah handphone serta 7 kantong klip plastik bening yang berisi Kristal putih yang kami duga sabu dengan berat total 3,20 gram bruto serta setengah butir pil ekstasi dengan berat 0,22 gram bruto ” Ujar Adi.

Baca Juga :  Misteri Penemuan Mayat Perempuan Tanpa Busana Di Sukabumi Terkuak

Ditambahkannya, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal  112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.[ Atin]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Daerah

Memperingati Hari Ibu Ke 93,Kanwil Kemenkumham Aceh Berikan Penghargaan Kepada 8 pegawai

Daerah

Asimilasi Di Rumah Diperpanjang,Rutan Takengon Kembali Bebaskan 26 Orang WB

Hukrim

Polrestabes Palembang Berhasil Bongkar Praktik Impor Ilegal, Sita 4 Harley Bodong

Hukrim

Polres Hingga Polsek Jajaran Polda Lampung Tingkatkan Pengamanan

Hukrim

Tim Gabungan Polda Aceh Berhasil Bekuk DPO Narkoba, 147 Kg Ganja Ikut Diamankan

Hukrim

Polres Indramayu Tangkap Tiga Orang Diduga Sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Hukrim

Tangkal Peredaran Narkotika di Mempawah, Ini Kata Kapolres

Daerah

Polda Jawa Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras