Home / Hukrim

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:39 WIB

Polresta Malang Kota Periksa Istri Wahyu Kenzo, Tersangka Kasus Investasi Robot Trading ATG

REDAKSI - Penulis Berita

Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan Wahyu Kenzo di Mapolresta Malang Kota, Selasa 14 Maret 2023., (NtncPolri/dok)

Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan Wahyu Kenzo di Mapolresta Malang Kota, Selasa 14 Maret 2023., (NtncPolri/dok)

KSINews, Malang – Polresta Malang Kota memeriksa sejumlah saksi dalam kasus investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG). Dalam kasus ini, Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan hari ini adalah terhadap istri tersangka bernama Anggie Jessey, serta satu orang lainnya bernama Desi.

“Pemeriksaan terhadap istri WK, termasuk pemilik rekening atas nama Desi,” Kombes Pol. Budi, dilangsir dari laman NtncPolri pada Selasa (14/3/23). Ia menjelaskan, Desi diperiksa Satreskrim Polresta Malang Kota lantaran menjadi pemilik rekening yang digunakan untuk menerima aliran dana dari para korban yang berinvestasi pada ATG.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Pria Di Taman Makam Pahlawan Kota Bandung

“Peran Desi ini adalah pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana dari para member. Pada awal 2022 rekening ini sudah ditutup dan kami sudah meminta keterangan kepada pihak bank,” tutur Kombes Pol. Budi.

Ia menambahkan, Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus yang merugikan puluhan ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk waspada terhadap praktik-praktik investasi bodong serupa.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Pria Di Taman Makam Pahlawan Kota Bandung

“Secara komprehensif akan kami sampaikan. Kemudian, agar masyarakat tidak berharap terhadap pola-pola yang terjadi seperti ini. Karena untuk kasus ini, tersangka sudah mengakui bahwa dia memang mendapatkan keuntungan uang yang diinvestasikan masyarakat,” ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Pria Di Taman Makam Pahlawan Kota Bandung

Kemudian, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.[]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Paket Organ Manusia untuk Desainer Indonesia, Polri dan Interpol Brasil Turun Tangan

Hukrim

Satreskrim Polres Pidie Jaya, Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Warga Meureudu

Hukrim

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Terhadap Penyandang Disabilitas

Hukrim

Polresta Pontianak ungkap 82 Kasus Selama Operasi Pekat 2023

Hukrim

Tim Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolres Kubu Raya : Pelaku Tertangkap Tangan

Hukrim

Polres Kubu Raya Selidiki Misteri Penemuan Mayat Wanita Muda dibawah Jembatan Sungai Asam

Hukrim

Dua Pengedar Narkotika ditangkap Satres Narkoba Polres Mempawah, 42,16 Gram Sabu dan 10 Pil Ekstasi Berhasil diamankan

Hukrim

Kombes YBK Ditangkap Nyabu, Ini Pesan Tegas Kapolri Berantas Narkoba Tidak Pandang Bulu