Home / Daerah

Kamis, 13 Juni 2024 - 19:18 WIB

Polda Jabar Musnahkan 23.932,6 Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Hasil Ungkap Kasus di Wilkum Polda Jabar

REDAKSI - Penulis Berita

Bandung, – 23.932,6 gram Narkoba jenis Shabu hari ini di musnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di halaman Ditres Narkoba Polda Jabar, Kamis (13/6/24).

Konferensi Pers yang dilaksanakan terkait pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus T.P Narkotika jenis Sabu dengan seberat 23.932,6, Gram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K dan Dir ResNarkoba Polda Jabar Kombes Pol J.R Manalu, S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Polda Jabar Akan Tindak Tegas Kelompok Bermotor Anarkis Dan Melanggar Hukum

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan” pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilaksanakan berdasarkan SPRIN/ 114 /VI/RES.4/24/Bag Binopsnal, tanggal 13 JUNI 2024,LP/A/41/III/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 3 MARET 2024, LP/A/86/V/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 1 MEI 2024  LP/A/71/IV/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 17 APRIL 2024.

Kemudian LP/A/101/V/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 22 MEI 2024 LP/A/91/V/2024/SPKT. DIT RES NARKOBA/POLDA JABAR, TGL 4 MEI 2024,LP/A/94/V/2024/DITNARKOBA/POLDA JABAR TANGGAL 7 MEI 2024.

Baca Juga :  Dandim 0102/Pidie Himbau Orang Tua/Wali Murid Dukung Vaksinasi Usia 6-11 Tahun

Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan ” semua TKP ada di wilayah hukum Polda Jawa Barat, dengan tersangka LU, AD, AT, LS, HG, HE dan MU

“Total Barang Bukti dari 6 Laporan Polisi dengan 7 Tersangka Sebanyak 23.932,6 Gram (Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Koma Enam) Gram.” ungkapnya.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar: Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Seberat 24,1 Kg

Undang-Undang dan Pasal  yang di terapkan yaitu PASAL 114 (2) DAN ATAU PASAL 112 (2) JO. PASAL132 (1) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka berupa Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun Dan Pidana Denda Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)” tutup Jules Abraham.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Editor: Deddi

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakapolres Cianjur Dengarkan Keluhan Warga di Warung Kondang

Daerah

Danrem 011/Lilawangsa Bersama Dandim 0111/Bireuen Hadiri Pemakaman Ulama Kharismatik Aceh Tu Sop

Daerah

Pernah Juara di Sea Games, Polwan Polrestabes Surabaya ini Didapuk Pelatih dan Pengurus IKASI Jatim

Daerah

Serda Tengku Indra Himbau Siswa/Siswi Sma 1 Peulimbang Jauhi Narkoba

Daerah

Pj Bupati Aceh Besar Imbau Orang Tua Siswa antar Anak pada Hari Pertama Sekolah

Daerah

Lapas Bireuen Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan dan Masyarakat

Daerah

Mobil Pick Up Terbakar di Jalan Desa Durian Kubu Raya, Alhamdullilah Anak Korban Selamat

Daerah

Ketua DPRK Aceh Besar Dorong Percepatan Proyek Jalan Jantho-Keumala