Home / Daerah

Kamis, 13 Juni 2024 - 19:18 WIB

Polda Jabar Musnahkan 23.932,6 Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu Hasil Ungkap Kasus di Wilkum Polda Jabar

REDAKSI - Penulis Berita

Bandung, – 23.932,6 gram Narkoba jenis Shabu hari ini di musnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar di halaman Ditres Narkoba Polda Jabar, Kamis (13/6/24).

Konferensi Pers yang dilaksanakan terkait pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus T.P Narkotika jenis Sabu dengan seberat 23.932,6, Gram oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K dan Dir ResNarkoba Polda Jabar Kombes Pol J.R Manalu, S.I.K., M.H.

Baca Juga :  Polda Jabar Akan Tindak Tegas Kelompok Bermotor Anarkis Dan Melanggar Hukum

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan” pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilaksanakan berdasarkan SPRIN/ 114 /VI/RES.4/24/Bag Binopsnal, tanggal 13 JUNI 2024,LP/A/41/III/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 3 MARET 2024, LP/A/86/V/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 1 MEI 2024  LP/A/71/IV/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 17 APRIL 2024.

Kemudian LP/A/101/V/2024/SPKT RESKRIM NARKOBA POLDA JABAR, TGL 22 MEI 2024 LP/A/91/V/2024/SPKT. DIT RES NARKOBA/POLDA JABAR, TGL 4 MEI 2024,LP/A/94/V/2024/DITNARKOBA/POLDA JABAR TANGGAL 7 MEI 2024.

Baca Juga :  Dandim 0102/Pidie Himbau Orang Tua/Wali Murid Dukung Vaksinasi Usia 6-11 Tahun

Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan ” semua TKP ada di wilayah hukum Polda Jawa Barat, dengan tersangka LU, AD, AT, LS, HG, HE dan MU

“Total Barang Bukti dari 6 Laporan Polisi dengan 7 Tersangka Sebanyak 23.932,6 Gram (Dua Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Koma Enam) Gram.” ungkapnya.

Baca Juga :  Kabid Humas Polda Jabar: Polda Jabar Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Seberat 24,1 Kg

Undang-Undang dan Pasal  yang di terapkan yaitu PASAL 114 (2) DAN ATAU PASAL 112 (2) JO. PASAL132 (1) UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka berupa Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun Dan Pidana Denda Rp.1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)” tutup Jules Abraham.

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Editor: Deddi

Share :

Baca Juga

Daerah

Breaking News : Status Gunungapi Semeru Naik Level IV Menjadi ‘Awas’

Daerah

Dandim 0108/Agara, Pimpin 26 Koorps Raport Kenaikan Pangkat

Aceh

Mualem Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Dampak Banjir di Aceh Tamiang, Aceh Tengah dan Bener Meriah

Daerah

Bupati-Walikota Barsela Gelar Diskusi Peningkatan Koridor Ekonomi Daerah

Daerah

Di Hari Bakti Rimbawan Ke-40 Tahun 2023 Ketapang, Sekda Ajak Jaga Lingkungan

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Sambut Kedatangan Wapres di Bandara SIM

Daerah

Tingkatkan Pemahaman personil di Bidang Kehumasan, Bidhumas Polda Kalbar lakukan Supervisi dan Asistensi di Polres Ketapang dan Polres Kayong Utara

Daerah

Banjir Sambas, BPBD Bersama Tim Gabungan Salurkan Bantuan Logistik