Home / Parlementarial

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:27 WIB

Banleg DPRA Serahkan Raqan Aceh tentang Hak Perlindungan Perempuan ke MPU

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Badan Legislatif DPRA, Mawardi, M.SE serahkan Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Hak Perempuan yang diserahkan langsung ke MPU. (Foto: Dok/Pr)

Ketua Badan Legislatif DPRA, Mawardi, M.SE serahkan Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Hak Perempuan yang diserahkan langsung ke MPU. (Foto: Dok/Pr)

BANDA ACEH – Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag menerima Rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Hak Perempuan yang diserahkan langsung Ketua Badan Legislatif DPRA, Mawardi, M.SE di Ruang Rapat MPU Aceh, Kamis (25/7/2024).

Sementara Wakil Ketua MPU Aceh yang akrab disapa Abon Muhib itu menyambut baik kedatangan tim Banleg DPRA yang bersilaturahmi sekaligus meminta pendapat MPU Aceh dalam finalisasi Qanun tersebut.

Baca Juga :  Kita Harus Dukung Tekad Pemda dan DPRA Menghadirkan Kembali Bank Konvensional di Aceh

Mawardi mengungkapkan, bahwa Rancangan Qanun (Raqan) tersebut telah mencapai 80 persen finalisasi. Namun, dalam hal ini perlu masukan dari sisi hukum Syariat Islam.

“Kehadiran kami untuk membahas finalisasi rancangan qanun, sudah 80 persen pembahasan dan kami akan memberikan kepada MPU untuk dapat memberikan masukan terkait hukum syariat,” jelasnya.

Baca Juga :  Raqan Pertanggungjawaban APBA 2023 Diqanunkan, Seluruh Fraksi DPRA Setuju

Mawardi mencotohkan, salah satu yang timbul dalam diskusi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA bahwa bagaimana hukum syari’at Islam melihat kondisi Kepala Keluarga yang sakit parah sehingga beberapa hal administrasi rumah tangga diambil alih oleh istri.

Baca Juga :  Komisi I DPRA Harap Presiden Akomodir Seluruh Kasus Pelanggaran HAM di Aceh

“Salah satu contohnya saat diskusi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRA adalah bagaimana hukum syari’at Islam melihat kondisi seorang suami yang sakit parah yang kemudian terkait dengan hal-hal administrasi rumah tangga diambil alih oleh si istri,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Perjuangkan Pemekaran CDOB Aceh, Anggota DPRA Galang Pembentukan Pansus Penyusunan Qanun

Parlementarial

DPRA Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK RI Perwakilan Aceh

Parlementarial

Jalan Tol Aceh Dilanjutkan, Komisi IV DPRA Apresiasi Pj Gubernur

Parlementarial

Pj Gubernur Apresiasi Pendapat Anggota DPRA Terkait Perubahan APBA 2023

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Terima Pertanggung Jawaban APBK 2024 Dengan Catatan dan Masukan

Parlementarial

DPR Aceh Gelar Paripurna Raqan Hasil Fasilitasi Kemendagri

Parlementarial

DPRA Minta Pemerintah Aceh Lobi Penambahan Kuota BBM

Parlementarial

Komisi V DPRA Kritik Rencana Pergeseran Masa Tanam Petani Aceh Besar Demi PON