Home / Daerah

Selasa, 6 Agustus 2024 - 12:35 WIB

Heboh Kontes Waria Bawa Nama Aceh, SAPA: Memalukan dan Mencoreng Syariat Islam Minta Diproses Hukum

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, – Provinsi Aceh kembali menjadi sorotan setelah seorang transgender atau waria memenangkan sebuah kontes di Jakarta dan menjadi viral di media sosial. Kemenangan ini dianggap memalukan Aceh dan mencoreng syariat Islam, yang diterapkan secara ketat di wilayah tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak agar insiden ini segera diusut tuntas dan diproses hukum. SAPA menilai bahwa tindakan ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga mencoreng nama baik Aceh.

“Kami dari SAPA sangat prihatin dan mengutuk keras kemenangan transgender dalam kontes tersebut. Tindakan ini tidak hanya mencoreng syariat Islam yang menjadi landasan hukum di Aceh, tetapi juga memalukan nama baik Aceh di mata publik,” kata Ketua Umum SAPA, Fauzan Adami. Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga :  Tidak Hanya Buka Kaca, Wapres Turun dari Mobil demi Sapa Anak-Anak Papua

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aceh, sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, harus dijaga kehormatannya,” tegasnya.

Fauzan juga menekankan pentingnya penerapan qanun (peraturan daerah) yang telah ditetapkan di Aceh terkait perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam. “Aceh memiliki aturan yang jelas tentang perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam. Kami mendesak agar aturan ini ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Baca Juga :  Terkait Pengadaan Buku di Dinas P dan K Bireuen Rp10 Miliar, SAPA Minta APH Usut dan Awasi

SAPA mengingatkan Aceh menerapkan syariat Islam yang diatur dalam berbagai qanun (peraturan daerah), termasuk Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Qanun ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, termasuk perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Pelanggaran terhadap qanun ini dapat berakibat pada sanksi hukum yang ketat.

– Pasal 23 ayat (1) Qanun No. 11 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap orang wajib berperilaku sesuai dengan norma-norma agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
– Pasal 25 menyebutkan bahwa tindakan yang bertentangan dengan norma-norma tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh.

Baca Juga :  Warung Makan Religi Di Karawang Hanya 1000 Rupiah Perporsi

SAPA mendesak Pj Gubernur Aceh untuk bersikap dan bertindak tegas dalam menangani ini. “Gubernur Aceh harus menunjukkan kepemimpinan yang kuat dengan bersikap dan bertindak tegas dalam menyikapi peristiwa ini. Langkah nyata dari pemimpin daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai syariat Islam di Aceh,” tegas Fauzan Adami.[ril]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Setelah Dibangun Ulang, Lalu Lintas Cot Mane-Guhang Abdya Berjalan Lancar

Daerah

Manunggal Bersama Rakyat, Babinsa Posramil Peulimbang Turut Hadir Membantu Bangun Rumah Warga

Daerah

Sekda Bireuen Buka Germas Pemangkasan Kebun Kakau Di Makmur

Daerah

Wakil Bupati Aceh Besar Beri Apresiasi ke Tim Sepak Bola Pra PORA

Daerah

PT. PIM Gelar Peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022

Daerah

Bupati Bireuen Letak Batu Pertama Bangun Masjid Al-Ikhlas Keude Leubu

Advertorial

Yayasan Sekolah Perkasa Alam Banda Aceh lakukan Kunjungan Silaturrahmi ke PKGB USK

Daerah

Bersama Wakil Bupati, Kapolres Lepas Warga Yang Ikut Mudik Balik Gratis Polres Ketapang