Home / Daerah

Selasa, 6 Agustus 2024 - 12:35 WIB

Heboh Kontes Waria Bawa Nama Aceh, SAPA: Memalukan dan Mencoreng Syariat Islam Minta Diproses Hukum

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, – Provinsi Aceh kembali menjadi sorotan setelah seorang transgender atau waria memenangkan sebuah kontes di Jakarta dan menjadi viral di media sosial. Kemenangan ini dianggap memalukan Aceh dan mencoreng syariat Islam, yang diterapkan secara ketat di wilayah tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak agar insiden ini segera diusut tuntas dan diproses hukum. SAPA menilai bahwa tindakan ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga mencoreng nama baik Aceh.

“Kami dari SAPA sangat prihatin dan mengutuk keras kemenangan transgender dalam kontes tersebut. Tindakan ini tidak hanya mencoreng syariat Islam yang menjadi landasan hukum di Aceh, tetapi juga memalukan nama baik Aceh di mata publik,” kata Ketua Umum SAPA, Fauzan Adami. Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga :  Tidak Hanya Buka Kaca, Wapres Turun dari Mobil demi Sapa Anak-Anak Papua

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aceh, sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, harus dijaga kehormatannya,” tegasnya.

Fauzan juga menekankan pentingnya penerapan qanun (peraturan daerah) yang telah ditetapkan di Aceh terkait perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam. “Aceh memiliki aturan yang jelas tentang perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam. Kami mendesak agar aturan ini ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

SAPA mengingatkan Aceh menerapkan syariat Islam yang diatur dalam berbagai qanun (peraturan daerah), termasuk Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Qanun ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, termasuk perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Pelanggaran terhadap qanun ini dapat berakibat pada sanksi hukum yang ketat.

Baca Juga :  Terkait Pengadaan Buku di Dinas P dan K Bireuen Rp10 Miliar, SAPA Minta APH Usut dan Awasi

– Pasal 23 ayat (1) Qanun No. 11 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap orang wajib berperilaku sesuai dengan norma-norma agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
– Pasal 25 menyebutkan bahwa tindakan yang bertentangan dengan norma-norma tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh.

SAPA mendesak Pj Gubernur Aceh untuk bersikap dan bertindak tegas dalam menangani ini. “Gubernur Aceh harus menunjukkan kepemimpinan yang kuat dengan bersikap dan bertindak tegas dalam menyikapi peristiwa ini. Langkah nyata dari pemimpin daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai syariat Islam di Aceh,” tegas Fauzan Adami.[ril]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Danposramil Peulimbang Laksanakan Silaturahmi Dengan Tokoh Masyarakat

Daerah

Ini Penyampaian Pj Gubernur Aceh, Saat Temui Demonstran dari USK

Daerah

Sambut PON 2024, ESI Aceh Gelar Selekda untuk Penjaringan Atlit

Daerah

Rektor Kukuhkan 425 Guru Profesional PPG UIN Ar-Raniry Dipenghujung Tahun 2022

Daerah

Waspada!! Penipu Catut Nama Dandim 0110 Abdya

Daerah

Babinsa Koramil 01/Bireuen Gotong Royong Bersama Warga Cot Gapu

Daerah

Temu Ramah Danrem 011/LW Dengan Forkopimdan Dalam Rangka Pembubaran Panitia Open Turnamen Sepak Bola Piala Danrem 011/LW Di Kabupaten Bireuen

Daerah

JASA DPW Aceh Barat Telah Dilantik