Home / Parlementarial

Senin, 27 Januari 2025 - 14:58 WIB

DPRA Dorong Komisioner KIA Maksimalkan Pengelolaan Informasi Publik di Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin.

Banda Aceh – Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, berharap Komisioner Komisi Informasi Aceh atau KIA periode 2025-2029 dapat memaksimalkan pengelolaan informasi publik di Aceh.

Tgk Muhar, menanggapi terpilihnya Komisioner KIA yang baru periode 2025-2029, Senin (27/1/2025).

“Di samping memberikan informasi yang sifatnya edukasi kepada publik dan masyarakat secara luas, harapan kita kepada kepada komisioner terpilih supaya bisa menjadikan Pemerintah Aceh menjadi salah satu provinsi yang mengelola keterbukaan informasi publik yang terbaik,” kata Tgk Muhar, Senin (27/1/2025).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRA, Safaruddin Ajak Eksekutif dan Forbes Advokasi Empat Pulau Aceh Singkil

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, juga berharap lima komisioner KIA periode 2025-2029 dapat membangun komunikasi yang bagus dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Terutama dalam hal penyajian informasi yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah atau oleh publik lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRA Tegaskan Mualem-Dek Fadh Dilantik di Aceh

Sebelumnya, kata Tgk Muhar, terdapat 15 calon komisioner KIA Aceh yang mengikuti fit and proper test.

Dalam proses interview ada beberapa kriteria yang diuji, mulai dari pengetahuan terkait keterbukaan informasi publik hingga kematangan intelektual.

“Saat interview ada beberapa hal yang diuji, termasuk pemahaman tentang keterbukaan informasi publik menurut undang-undang dan menurut UUPA.

Kita juga menguji wawasan daripada calon komisioner kemarin terkait dengan integritas, komitmen, motivasi, serta kematangan intelektual,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Minta Semua Pihak Tahan Diri

Diketahui, Komisi I DPR Aceh telah mengumumkan lima komisioner KIA periode 2025-2029. Mereka yakni Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, M Nasir, Sabri, dan Vicky Bastianda.

Sementara lima nama lainnya dinyatakan lulus cadangan yaitu Masykur Halim, Fauzi Umar, Abdul Qudus, Putri Nofriza, dan Muhammad Ramadhanur Halim.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Serahkan 7 Nama Komisioner KIP Aceh ke KPU Pusat

Parlementarial

Ketua Fraksi Golkar DPRA Bawa Dana Reguler Rp22 Miliar ke Dapilnya

Parlementarial

Temui Menkopolhukam, Ketua DPRA dan Wali Nanggroe Serahkan Daftar Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu

Parlementarial

Komisi V DPR Aceh Kembali Sidak RSUDZA, Kali Ini Bersama Sekda Aceh

Parlementarial

Banleg DPRA Serahkan Raqan Aceh tentang Hak Perlindungan Perempuan ke MPU
Badan Anggaran DPR Aceh, Irpannusir

Parlementarial

DPRA Gelar Paripurna Penyampain Banggar R-Qanun PP-APBA TA 2023, Ini Berapa Poin Utama

Banda Aceh

Daniel Abdul Wahab Dukung Langkah Mualem Surati Presiden, untuk Selesaikan Tanah Blang Padang

Banda Aceh

Ketua DPRK Menyampaikan Penghargaan dan apresiasi Para Guru PAUD di Banda Aceh