Home / Aceh / News / Parlementarial

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Komisi VII DPRA Menyerah Hasil Pembahasan  Perubahan Raqan Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal.

REDAKSI - Penulis Berita

Komisi VII DPRA bahkan telah menyerahkan hasil pembahasan tersebut secara resmi kepada Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh, Jumat, (24/10/2025).

Komisi VII DPRA bahkan telah menyerahkan hasil pembahasan tersebut secara resmi kepada Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh, Jumat, (24/10/2025).

Banda Aceh – Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah merampungkan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perubahan Kedua atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Komisi VII DPRA bahkan telah menyerahkan hasil pembahasan tersebut secara resmi kepada Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh, Jumat, (24/10/2025).

Penyerahan resmi hasil pembahasan Raqan Baitul Mal oleh Komisi VII DPRA ini dilaksanakan setelah rapat di ruang serbaguna Sekretariat DPRA, dengan melakukan penyesuaian hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Baca Juga :  Wujud Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat, Serka Radian Umara Bantu Petani Panen Jagung

Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan bahwa masukan yang disampaikan peserta RDPU pada pertengahan Oktober lalu tidak mengubah substansi pembahasan.

“Saya pikir, menanggapi hasil RDPU tidak mengubah substansi yang sebelumnya sudah dibahas bersama tenaga ahli,” kata Ilmiza Sa’aduddin Djamal.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengaku sudah jelas, apa yang disampaikan dalam RDPU juga termaktub dalam bab maupun pasal-pasal yang ada dalam qanun.

Baca Juga :  Mayjen TNI Niko Fahrizal Apresiasi Dukungan SEMMI terhadap program Kodam IM

“Intinya adalah kewenangan dari Baitul Mal itu sendiri, maupun fleksibilitas terhadap keuangan,” ujarnya.

Ia juga berharap dengan disahkannya Qanun Baitul Mal ini dapat memberikan manfaat bagi umat, terutama dalam penanganan kemiskinan, stunting, dan persoalan sosial lainnya. “Insya Allah akan lebih baik dan lebih fleksibel,” jelasnya.

Sementara itu, terkait aspirasi peserta RDPU pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu agar DPR tidak lagi terlibat dalam pemilihan komisioner Baitul Mal, hal tersebut belum berubah dari sebelumnya.

Baca Juga :  Debat Kedua Cagub-Cawagub Aceh Berlangsung Aman dan Tertib

“Keterlibatan DPRA sudah disepakati tetap ada, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Ketua Komisi VII DPRA, Jumat sore.

Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Muhammad Junaidi, menegaskan pihaknya akan segera melakukan fasilitasi dan optimistis pada Desember 2025 akan dilaksanakan paripurna terhadap Raqan Baitul Mal tersebut.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Wakil Bupati Syukri Inspektur Apel Tahunan Khutbatul ‘Arsy Ponpes Modern Abu Lam U

Aceh

Komisi I DPRA Gelar RDPU Raqan Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat

News

Pj Bupati Abdya Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional di Dayah Pesantren Jabal Nur Jadid

News

Polda Aceh mendalami laporan dugaan penyelewengan dan indikasi korupsi proyek pembangunan jalan segmen 2

Daerah

Dandim 0111/Bireuen Hadiri Acara Doa Bersama Memperingati 17 Tahun Tsunami Aceh

News

Ketua DPRA Apresiasi Polda Aceh Sikat Habis Bandar Narkoba

News

Pemerintah Aceh Prihatin atas Insiden di KMP Aceh Hebat 2, Pastikan Penanganan Korban Menjadi Prioritas

Daerah

Bahas Keamanan Desa, Koramil 06 Peusangan laksanakan Komsos Bersama Perangkat Desa