Banda Aceh – Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK di Banda Aceh. Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, memberikan sinyal positif terkait nasib para PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Usulan agar gaji PPPK dibiayai langsung oleh APBN dan peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu kini semakin menguat.
Informasi ini terungkap setelah Irwansyah berdialog langsung dengan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada Kamis (11/6/2026). Mardani Ali Sera, yang merupakan bagian dari Komisi II DPR RI, aktif mengadvokasi agar pembiayaan gaji PPPK tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah daerah, melainkan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui APBN.
“Kami memberikan dukungan penuh dan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas usulan yang sangat berpihak ini. Ke depan, kami siap mengawal agar kebijakan ini benar-benar terlaksana dengan baik di lapangan, khususnya di Kota Banda Aceh,” ujar Irwansyah.
Tak hanya soal pembiayaan, Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai, sekaligus mencegah potensi pemberhentian PPPK akibat keterbatasan keuangan daerah.
Irwansyah kembali menegaskan bahwa PPPK tidak seharusnya diberhentikan hanya karena lemahnya kondisi fiskal daerah atau keterbatasan anggaran. Menurutnya, pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai yang bersangkutan melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Semoga hal ini dapat terwujud. Kita doakan agar keputusan tersebut dapat ditetapkan dan diakomodir oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Irwansyah.(**)
Editor: Redaksi





















