Home / Hukrim

Senin, 30 Januari 2023 - 10:35 WIB

Polres Sukabumi Tangkap 13 Pengedar Narkoba Dan Obat Keras Terbatas

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jawa Barat – Tindaklanjuti Curhat warga diprogram AA DEDE CURHAT DONG, Satnarkoba Polres Sukabumi Polda Jabar tangkap 13 pengedar Narkoba dan obat keras terbatas

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Sukabumi Polda Jabar atas kerja kerasnya berhasil mengamankan 13 orang pengedar narkoba berbagai jenis.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari 13 tersangka itu ada 5 orang yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang beraksi di tiga TKP, yakni di Cibadak, Parungkuda dan Warungkiara.

“Berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti total 38,38 gram dan kalau di uangkan senilai Rp 46.000.600.000, berbagai kemasan dan berat,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

Baca Juga :  DE Alias Dekol ditangkap, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K : Tidak ada Tempat bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya

Polisi juga mengamankan tersangka kasus ganja, satu orang pengedar ganja diamankan berlokasi di Jampangkulon.

Pelakunya ini satu orang dengan barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons dengan berbagai kemasan packing, ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak, “Jika diuangkan, bernilai Rp 2,6 juta.” ungkapnya.

Terakhir, polisi mengamankan delapan orang pengedar obat terlarang alias obat keras terbatas. Maruly mengatakan, penangkapan delapan orang tersangka pengedar obat daftar G itu berawal dari curhatan warga dalam program “Aa Dede Curhat Dong”.

Baca Juga :  DE Alias Dekol ditangkap, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K : Tidak ada Tempat bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya

8 orang tersangka dengan peran masing-masing di wilayah TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000

Diketahui, tersangka kasus sabu-sabu disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga :  DE Alias Dekol ditangkap, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K : Tidak ada Tempat bagi pelaku kejahatan di Kabupaten Kubu Raya

Para tersangka mengedarkan barang haram itu dengan sistem tempel di tempat tertentu. “Jadi sistemnya modus salam tempel, sudah berjanjian di media sosial kemudian ketemuan di satu tempat,” tutupnya [Dima]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ungkap Kasus Pengeroyokan, Polsek Baros Sukabumi Amankan 5 Pelaku

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar, Syech Muharram; Serahkan SK Pengangkatan 890 PPPK Tahap I

Daerah

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Daerah

Razia Cafe dan Hotel, Satpol PP WH Kota Banda Aceh Amankan Miras dan Pasangan Mesum

Hukrim

Bawa sabu 4 kilogram lewat Bandara Kualanamu, pria asal Lhok Kareung Lhoksukon ditangkap

Hukrim

Joker Kembali Sukses, Tangkap PM DPO Kasus Pencurian Mesin Bensol Sungai Raya Dalam

Hukrim

Dua Narapidana Dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sintang

Hukrim

Kabid Humas Polda Jabar : Masyarakat Dapat Gunakan Layanan Pengaduan Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs