Home / Hukrim

Selasa, 28 Februari 2023 - 16:41 WIB

Laporan Terkait kode Etik, Kuasa Hukum Korban Casis Akpol Minta Polri Memberi Kepastian dan Perlindungan Hukum

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Tim Kuasa hukum korban dalam kasus dugaan penipuan Casis Akpol kembali mendatangi kantor Divisi Propam Polda Metro Jaya.

Jatino Simanulang, SH, kuasa hukum ibu Rumi menjelaskan, kedatangannnya ke Polda Metro Jaya untuk mempertanyakan proses laporan terhadap terduga oknum M yang menjanjikan bisa meloloskan dalam penerimaan Casis Akpol.

Menurut Jatino, kliennya mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.600 juta yang telah diberikan kepada oknum M. Ironisnya, kata Jatino, terduga oknum M menyebut sejumlah petinggi Polri, namun setelah dilakukan penyelidikan tidak ada satupun petinggi Polri yang terlibat.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Usut Pelaku Pembuangan Bayi Di Tempat Sampah

“Setelah kami berdiskusi dengan salah satu tim pemeriksa dalam kasus tersebut, terduga yang kami laporkan sudah dipanggil dua kali, dan diagendakan dalam minggu ini akan dilakukan gelar perkara,” ujar Jatino Simanulang, SH, Selasa (28/2/23) di Propam Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Sanggau : Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak Menjadi Pusat Perhatian

Ia berharap setelah dilakukan gelar perkara, Polri sebagai pengayom masyarakat tetap memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang notabene sebagai korban.

“Jangan ada kesan melindungi anggota yang kami lihat secara kepribadian melanggar kode etik dan tidak berkata jujur terhadap apa yang telah dijanjikan kepada klien kami. Semoga Propam masih bisa dipercaya sebagai garda terdepan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Polres Sanggau : Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan anak Menjadi Pusat Perhatian

Sebagai langkah hukum berikutnya, tambah Jatino, setelah mendapatkan kepastian terkait kode etik, pihaknya akan melanjutkan ke perkara pidana dan perdatanya.

“Kami tegaskan bahwa kami tidak akan berhenti di Propam terkait kode etik secara kepripadian saja, namun kami akan melanjutkan ke arah pidana dan perdata,” pungkas Jatino.[FR]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi: Densus 88 Ungkap Penembak Kantor MUI Tak Masuk Jaringan Teroris

Hukrim

Ketua Mahkamah Syariah Jantho Lantik  Panitera  dan Panitera Muda Hukum

Daerah

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sita 236 Gram Kokain dan 1 Kg Sabu

Hukrim

Polisi Tangkap Dua Penyelundup PMI Ilegal di Tanjungpinang

Hukrim

Polres Kuningan Ungkap Kasus Investasi Bodong Dengan Modus Usaha Catering

Hukrim

Indonesia – China Bahas Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Aceh Besar

Polda Aceh Tahan Dua Pelaku Keributan di Kantor Dinas Perkim

Hukrim

Polres Kubu Raya Usut Pelaku Pembuangan Bayi Di Tempat Sampah