Home / Hukrim

Rabu, 5 April 2023 - 10:07 WIB

Polresta Pontianak ungkap 82 Kasus Selama Operasi Pekat 2023

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Pontianak – Operasi Pekat atau penyakit masyarakat tahun 2023 yang dilaksanakan jajaran kepolisian diseluruh wilayah indonesia mulai tanggal 23 maret hingga 5 april 2023 hari ini berakhir.

Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Pontianak dalam Press Release pengungkapan kasus selama operasi pekat dilaksanakan khususnya diwilayah hukum Polresta Pontianak pada Rabu,(5/4/2023) siang.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K,MH Menerangkan, “Selama operasi pekat kami dapat mengungkap sebanyak 82 kasus yang terdiri dari 23 masuk dalam target operasi dan 59 kasus non target operasi,dari 82 kasus yang diungkap terdapat 102 orang tersangka.

Sedangkan barang bukti yang disita antara lain;
a. UANG : RP. 2.100.000,-
b. HANDPHONE : 10 UNIT
c. ALAT ELEKTRONIK : 4 UNIT
d. MIRAS : 62 KANTONG, 230 BOTOL
e. NARKOTIKA : 14 KLIP (6,66 GRAM)
f. PETASAN / KEMBANG API : 125 IKAT
g. SAJAM : 4 BILAH
h. R2/R4 : 5 UNIT
i. KARTU REMI BOX : 2 SET
j. VOUCER JUDI ONLINE : VOUCER 10 K , 50 K , 25 K, 12 (DUA BELAS)
LEMBAR VOCER SLOT 88.
k. LAIN-LAIN : 37 BUAH ( PAKAIAN, KUNCI, JAKET, KOREK API,
BONG, BUKU CATATAN, BOLPOINT,
KALKULATOR, DLL),dan dari 102 tersangka yang diamankan 19 orang diantaranya adalah wanita terkait kasus prostitusi dan Narkoba,”Terang Adhe Hariadi.[ATIN]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Maraknya Kriminalitas, Polres Majalengka Terus Gencarkan Patroli Cerdik Pada Daerah Rawan Tindak Kejahatan

Daerah

Berantas Peredaran Narkoba, Satuan Narkoba Polres Ketapang Ringkus Satu Terduga Pelaku

Daerah

2 Fraksi Partai Islam Terima Pertanggung Jawaban Nova, KAMI : “Sungguh Mengecewakan Rakyat”

Daerah

Polda Aceh Berhasil Ungkap Kasus TPPO

Daerah

Personel Polres Aceh Timur Bergerak Cepat Amankan Seorang Agen Chip

Hukrim

Edar Narkoba, Enam Warga Ditangkap Polsek Kendawangan

Hukrim

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 7 Kg

Hukrim

Dua Tersangka Kasus Korupsi Tokopika Divonis 5 Tahun Kurungan Penjara