Home / Hukrim / Nasional

Rabu, 22 Desember 2021 - 14:22 WIB

Polda Metro Jaya dan Gojek Berhasil Bekuk Pelaku Order Fiktif yang Rugikan Hingga Ratusan Juta Rupiah

REDAKSI - Penulis Berita

(Gambar : Ilustrasi Gojek)

(Gambar : Ilustrasi Gojek)

Jakarta – Ditkrimsus Polda Metro Jaya bersama Gojek berhasil membekuk pelaku order fiktif yang telah menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Perwakilan dari Gojek, VP Corporate Affairs Gojek, Teuku Parvinanda Handriawan mengatakan bahwa teknologi Gojek Shield mendeteksi aksi order fiktif ini pada April 2021 dan melaporkannya kek Polda Metro Jaya pada 16 Agustus kemarin.

“Kami berikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas upaya menindaklanjuti laporan kami atas tindak kriminal penipuan yang terjadi,” jelas Perwakilan Gijek tersebut pada saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12/2021).

Teuku Parvinanda membeberkan bahwa penipuan berkedok order fiktif dilakukan oleh oknum yang berperan sebagai mitra driver tidak resmi (joki, pihak yang menggunakan akun joki dengan verifikasi muka palsu menggunakan topeng) yang memiliki akun pelanggan dan mitra serta anggota komplotan yang membantu.

Atas perbuatan pelaku, Gojek mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Gojek memiliki kemampuan untuk mendeteksi setiap tindakan atau aktivitas di ekosistem di luar kewajaran dan Gojek akan membawanya ke ranah hukum atas tindakan yang merugikan tersebut,” tegas dia.

Sementara Kasubdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menyatakan pihaknya berterima kasih atas kerja sama Gojek dalam melaporkan tidak kriminal di dalam ekosistem Gojek.

“Pelaku tindak kriminal penipuan transaksi fiktif ini telah kami tangkap dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasubdit IV Tipid Siber Polda Metro Jaya itu.(tbn*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tato Juliadin Hidayawan Hadiri Rakor Pengendalian Tingkat Kriminalitas di Provinsi Kalbar

Nasional

Tinjau Vaksinasi Akpol 97, Kapolri: Pertumbuhan Ekonomi Diiringi Strategi Pengendalian Covid-19

Nasional

Menkumham Dukung 100% Penyelenggaraan GPDRR 2022

Aceh

Aceh Siap Operasionalkan KDMP Akhir Oktober

Hukrim

Ditjen Imigrasi Detensikan 26 Warga Negara RRT Terduga Sindikat Penipuan Internasional

Daerah

Pemerintah Aceh Tanggung Semua Biaya Pemulangan Syarifah dari Malaysia

Hukrim

Bawa Narkoba di Singkawang 1,54 Gram Sabu, MT Diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar

Nasional

Serikat Perusahaan Pers (SPS) Tolak Draft RUU Penyiaran, Minta DPR Tinjau Ulang