Home / Tni-Polri

Rabu, 18 Oktober 2023 - 21:02 WIB

Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh – Unit Resintel Polsek Lueng Bata, Polresta Banda Aceh meringkus tersangka HAM (37) warga gampong Ateuk Pahlawan di gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar karena terlibat melakukan pencurian pintu kayu milik Kamaruzzaman, warga Gampong Lueng Bata, Sabtu (14/10/2023) malam.

Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LPB/28/X/2023/SPKT/Polsek Lueng Bata/ Polresta Banda Aceh/Polda Aceh pada Sabtu 14 Oktober 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Lueng Bata Iptu Rizu Fahmi mengatakan, kejadian diketahui oleh pelapor Ahmad Adamy (34) saat kerumah korban untuk melakukan pengecekan pekerjaan renovasi rumah.

“Saat Ahmad Adamy tiba di lokasi pada hari Rabu (11/10/2023) siang, melihat pintu garasi rumah sudah tidak ada lagi sehingga ia nya melakukan pengecekan kedalam rumah dan juga melihat dua pintu kamar yang telah terpasang ternyata juga hilang,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Kapolda Aceh Silaturahmi ke Dayah Ruhul Fata Seulimum

Karena pintu rumah telah hilang dengan nilai kerugian sebesar Rp.8,1 juta , ia melaporkan ke Polsek Lueng Bata guna pengusutan lebih lanjut, sambung Kapolsek.

Rizu mengatakan, sehubungan dengan telah terjadinya pencurian berupa tiga lembar pintu kayu, Unit Resintel Polsek Lueng Bata melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil dengan cara berkoordinasi bersama salah satu pemilik perabot barang bekas di Gampong Penyeurat, Banda Raya Kota Banda Aceh, dan memperlihatkan serta mengirim foto pintu yang hilang tersebut, tim pun memperoleh informasi yang akurat terkait pelaku.

“Pasca koordinasi, Unit Resintel Polsek Lueng Bata dihubungi oleh salah satu pemilik Perabot dan memberitahukan ada seorang laki-laki datang ke perabot miliknya untuk menawarkan lima lembar Pintu kayu yang ada di rumah Pelaku,” kata Rizu Fahmi.

Baca Juga :  Kadiv Humas Terima Kunjungan Taruna Akpol Angkatan 56

Setelah itu, dilakukan pengecekan oleh pemilik Perabot dan ternyata pintu yang hendak dijual kepadanya itu sama dengan yang hilang, saat itu pula tim langsung bergerak menuju rumah pelaku serta mengamankan pelaku di Gampong Reuloh, Ingin Jaya, Aceh Besar, Sabtu (14/10/2023) malam.

Fahmi menambahkan, dari hasil introgasi pelaku bahwa ia mengakui perbuatannya dan pelaku juga telah mengatakan melakukan pencurian sebanyak dua kali sebelumnya.

Turut diamankan juga barang bukti berupa Unit Becak Merk Type Suzuki Thunder dengan Nopol BL 5479 JT, lima lembar pintu kayu, satu obeng dan satu besi pijakan, tambahnya.

HAM kini mendekam di sel Polsek Lueng Bata Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, pungkas Rizu Fahmi.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Ratusan Anak Yatim dan Fakir Miskin Khitanan Massal di Korem 011/Lilawangsa

Tni-Polri

Pentingnya Menggunakan Helm Demi Keselamatan

Tni-Polri

Pimpin Rakernis, Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat

Tni-Polri

Polda Aceh Gencarkan Patroli Terpadu Jelang Pemilu 2024

Tni-Polri

Kapendam IM Pimpin Syukuran HUT Penerangan Angkatan Darat Ke-73 di Markas Pendam IM

Tni-Polri

Patroli Humanis Sat Lantas Terus Edukasi Dan Himbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Tni-Polri

Kurang dari 1×24 Jam, Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke

Tni-Polri

Warga Meuraxa Ditemukan Tewas Tergantung, Diduga Bunuh Diri, Polisi Selidiki Motifnya