Home / Parlementarial

Kamis, 4 Juli 2024 - 20:24 WIB

Raqan Dana Abadi Pendidikan Aceh Sudah Selesai, Rp1,3 T Bisa Dimanfaatkan Tahun Depan

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi SE. Foto: Humas DPRA

Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi SE. Foto: Humas DPRA

Banda Aceh – Dana abadi pendidikan Aceh yang mengendap selama 10 tahun lebih di Bank Aceh Syariah (BAS) yang nominalnya cukup fantastis sebesar Rp1,3 triliun akhirnya akan segera dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Saat ini rancangan qanun (Raqan) Dana Abadi Pendidikan Aceh yang disusun Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh bersama Pemerintah Aceh, sudah selesai dan sedang tahap konsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan dan Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri serta Kementerian Keuangan RI.

Hal itu disampaikan Ketua Banleg DPR Aceh, Mawardi SE, baru-baru ini saat dimintai tanggapan oleh awak media. Mawardi meyakinkan, Qanun Dana Abadi Pendidikan Aceh akan tuntas tahun ini dan anggaran Rp1,3 triliun yang mengendap di Bank Aceh Syariah selama 10 tahun lebih dapat dimanfaatkan tahun depan.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Aceh Terhadap Pendapat Badan Anggaran DPRA

Mawardi menjelaskan, rancangan qanun (Raqan) Dana Abadi Pendidikan Aceh merupakan usul inisiatif dari anggota DPR Aceh dan masuk dalam 9 daftar tambahan program legislasi 2024 DPR Aceh. Penyusunan Raqan ini sudah selesai dan segera disahkan pada tahun 2024 ini. DPR Aceh mengusul pembuatan Raqan Dana Abadi Pendidikan Aceh, supaya dana yang belum dimanfaatkan tersebut, bisa dimanfaatkan tahun depan.

“Raqan Dana Abadi Pendidikan Aceh akan segera disahkan pada tahun 2024 ini, agar tahun depan bisa digunakan sebagai dasar hukum. Kita berharap tahun depan hasil penyimpanan dana abadi pendidikan Aceh itu sudah bisa dimanfaatkan untuk penyaluran beasiswa, dan peruntukan lainnya berkaitan dunia pendidikan dan pengembangan SDM Aceh,” ungkap Ketua Banleg DPR Aceh tersebut.

Lebih lanjut, Mawardi menyampaikan bahwa pembentukan Raqan Dana Abadi Pendidikan Aceh itu, dasar hukumnya adalah Qanun Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengembangan SDM Aceh. Akan tetapi hingga tahun 2022 lalu, belum bisa dimanfaatkan hasilnya karena UU dan PP yang mengatur pemanfaatan Dana Abadi Pendidikan di tingkat pusat belum ada.

“Aturannya baru lahir tahun 2022 dengan nama UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) nya baru lahir tahun 2024, dengan Nomor 1 tahun 2024,” jelas politisi Partai Aceh tersebut.

Setelah UU dan PP yang mengatur dan pemanfaatan dana abadi itu sudah lahir di tingkat nasional, kata Mawardi, DPR Aceh membuat usulan inisatif raqan Dana Abadi Pendidikan Aceh, dengan tujuan supaya hasil dari Dana Abadi Pendidikan Aceh itu bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan pendidikan di Aceh.

Baca Juga :  DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2023 dan Sahkan Empat Raqan

Untuk diketahui, sebelumnya publik Aceh sempat tercengan setelah mengetahui perihal dana abadi pendidikan Aceh yang sudah mengendap selama sepuluh tahun di Bank Aceh Syariah, yang nilainya sangat fantastis yaitu mencapai Rp 1,3 triliun.

Badan Legislasi (Banleg) DPRA mengungkapkan bahwa dana abadi pendidikan Aceh tersebut selama ini tidak bisa digunakan karena tidak ada regulasi penyalurannya.

“Sebagaimana kita ketahui, dana abadi pendidikan itu sudah lebih 10 tahun mengendap di bank, kalau di Aceh jumlahnya Rp1,3 triliun lebih,” demikian ungkap Wakil Ketua Banleg DPR Aceh, Ridwan Yunus, kepada wartawan, Senin (7/8/2023) lalu. (Parlementaria)

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Aceh Utara Diwarnai Ragam Masukan

Aceh Besar

Wakil Bupati Syukri A Jalil Serahkan Rancangan Pertanggungjawaban APBK Aceh Besar 2024

Parlementarial

DPRA Akan Turun ke Lapangan Tinjau Langsung Pembangunan Venue PON XXI Aceh-Sumut 2024

Parlementarial

Pj Walikota Diminta Tindak Pelaku Pelanggaran Syariah Islam di Banda Aceh

Parlementarial

Komisi I DPRA Berharap Pelantikan Gubernur Aceh Dilakukan 7 Februari 2025

Banda Aceh

Fraksi Dewan Banda Aceh Sampaikan Pandangannya Terhadap Perubahan Qanun Tentang Pajak Retribusi Daerah

Parlementarial

Penerapan “MyPertamina” Tidak Selaras di Pelosok Indonesia

Parlementarial

DPRA Minta Pemerintah Aceh Segera Fungsikan RS Regional di Daerah