Home / Daerah

Selasa, 6 Agustus 2024 - 12:35 WIB

Heboh Kontes Waria Bawa Nama Aceh, SAPA: Memalukan dan Mencoreng Syariat Islam Minta Diproses Hukum

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, – Provinsi Aceh kembali menjadi sorotan setelah seorang transgender atau waria memenangkan sebuah kontes di Jakarta dan menjadi viral di media sosial. Kemenangan ini dianggap memalukan Aceh dan mencoreng syariat Islam, yang diterapkan secara ketat di wilayah tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mengeluarkan pernyataan resmi yang mendesak agar insiden ini segera diusut tuntas dan diproses hukum. SAPA menilai bahwa tindakan ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga mencoreng nama baik Aceh.

“Kami dari SAPA sangat prihatin dan mengutuk keras kemenangan transgender dalam kontes tersebut. Tindakan ini tidak hanya mencoreng syariat Islam yang menjadi landasan hukum di Aceh, tetapi juga memalukan nama baik Aceh di mata publik,” kata Ketua Umum SAPA, Fauzan Adami. Selasa 6 Agustus 2024.

Baca Juga :  Terkait Galian C Ilegal, SAPA Minta Proyek Tebing Peudada Bireuen Dihentikan Sementara

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas dan memproses hukum para pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aceh, sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, harus dijaga kehormatannya,” tegasnya.

Fauzan juga menekankan pentingnya penerapan qanun (peraturan daerah) yang telah ditetapkan di Aceh terkait perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam. “Aceh memiliki aturan yang jelas tentang perilaku yang bertentangan dengan syariat Islam. Kami mendesak agar aturan ini ditegakkan dengan tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Baca Juga :  PW IWO Aceh Hadiri Rakerda I Aceh Barat, Tegaskan Peran Pers sebagai Penyeimbang

SAPA mengingatkan Aceh menerapkan syariat Islam yang diatur dalam berbagai qanun (peraturan daerah), termasuk Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.

Qanun ini mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, termasuk perilaku yang dianggap bertentangan dengan nilai-nilai tersebut. Pelanggaran terhadap qanun ini dapat berakibat pada sanksi hukum yang ketat.

– Pasal 23 ayat (1) Qanun No. 11 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap orang wajib berperilaku sesuai dengan norma-norma agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.
– Pasal 25 menyebutkan bahwa tindakan yang bertentangan dengan norma-norma tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh.

Baca Juga :  50 WBP Lapas Kelas I Tangerang Diwisuda Jadi Kader Dai

SAPA mendesak Pj Gubernur Aceh untuk bersikap dan bertindak tegas dalam menangani ini. “Gubernur Aceh harus menunjukkan kepemimpinan yang kuat dengan bersikap dan bertindak tegas dalam menyikapi peristiwa ini. Langkah nyata dari pemimpin daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan ketertiban dan menjaga nilai-nilai syariat Islam di Aceh,” tegas Fauzan Adami.[ril]

Editor: Dima

Share :

Baca Juga

Daerah

Penjabat Gubernur Aceh dan Sekda Hadiri Rapat Koordinasi Target MCP Aceh Tahun 2023

Daerah

16 Cabor Menolak Hasil MUSORKAB V KONI Nagan Raya

Daerah

Perwira Polisi Meninggal Dunia Saat Berjaga Di Pospam Arus Mudik, Kapolda Jabar Menyampaikan Turut Berdukacita

Daerah

Sebanyak Empat Kelurahan di Natuna Terendam Banjir

Daerah

Bey Machmudin Dampingi Veronica Tan Tinjau SMK Negeri Tegalwaru Puwarkarta

Daerah

Sertifikasi Perawat Anestesi, Siloam Training Center Gandeng PP HIPANI

Daerah

Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

Daerah

Kunker ke Aceh Tamiang, Kapolda Aceh Tinjau Pembangunan Huntap Polri dan Perkuat Sinergitas Pelayanan kepada Masyarakat