Home / Daerah / News

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:21 WIB

Bey Machmudin Umumkan Upah Sektoral 2025

REDAKSI - Penulis Berita

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin saat mengumumkan UMSK di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin saat mengumumkan UMSK di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024) malam.

Bandung, – Setelah menetapkan UMK 2025, Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengumumkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/24) malam.

Pengumuman yang disampaikan Bey Machmudin tertuang pada Kepgub Nomor: 561.7/Kep.802-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) tahun 2025.

Menurut Bey, dari 27 kabupaten dan kota di Jabar, ada sembilan daerah tidak mengusulkan UMSK, yakni Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

Baca Juga :  Hadapi Omicron, Ini Saran Wakil Ketua Fraksi PKS untuk Pemerintah

Kemudian, ada 13 kabupaten dan kota yang pengajuannya tidak disepakati yakni Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka.

“Maka berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024, bila tidak terjadi kesepakatan maka kami tidak menetapkan UMSK,” kata Bey.

Baca Juga :  Babinsa Posramil Peusangan Selatan Dampingi Kelompok Tani Mengecek Mesin Pompa Air Untuk Pengairan Sawah

“Adapun besarnya kenaikan UMSK-nya kan 7 persen,” tambahnya.

Sementara itu terdapat lima kabupaten dan kota yang mengajukan UMSK yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, dan Kota Tasikmalaya.

Namun berdasarkan Pasal 7 Permanekar 16/2024 yang berkenaan dengan risiko kerja, tidak semuanya ditetapkan. Hanya Kabupaten Subang dan Kota Depok yang pengajuan UMSK – nya memenuhi kriteria.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 04/Peudada Berikan Motifasi Kepada Petani Cabai

“Sedangkan tiga daerah lainnya, yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut, tidak memenuhi kriteria,” sebut Bey.

“Jadi kami sudah sesuai dengan Permenaker, kami mohon agar disepakati bersama, ini untuk kebaikan kita semua, jadi kami juga menghitung dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, betul -betul dihitung agar kesinambungan industri tetap berjalan terus,” pungkas Bey.*

Share :

Baca Juga

News

Plt. Kadisdik Aceh Hadiri Rapat Percepatan Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana

News

SMAS dan SMPS Bustanul Ulum Bener Meriah Berjuang Pulihkan Pendidikan Pasca Banjir, Relokasi Jadi Harapan

Aceh Besar

Sekda Aceh Besar Buka Senam Bersama Guru PJOK SD dan SMP Se- Aceh Besar

Daerah

Sekda Abdya Minta Satpol PP Tindak ASN Nongrong Saat Jam Dinas

News

Buka Rakor dan Raker MKKS SMP, Bupati Aceh Besar Dorong Sinergi dan Kemajuan Pendidikan

Daerah

Kesiapan Polda Jabar dalam Pengamanan Nataru 2025

Daerah

34 Napi di Lapas Merauke Terima Remisi Idul Fitri 2022

Nasional

PT ASDP Perketat Prokes di Pelabuhan dan Kapal Lintas Merak-Bakauheni