Home / Daerah / Hukrim / Nasional / News / Peristiwa / Tni-Polri

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:03 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat, 20 Desember 2024. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, S.H., M.H., Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Lakukan Rapat Koordinasi dan sinkronisasi Kebijakan Sektor Pariwisata 

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga. Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Baca Juga :  Dalam Upaya Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas Polisi Check Berkala Kelayakan Kendaraan Transportasi Umum

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Rindam IM Gelar UpacaraPenutupan Latihan Uji Siap Tempur Tingkat Peleton Kompi Kavaleri 11/WSC TA 2023

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya.[]

Share :

Baca Juga

Bank Aceh

Ketua DPRK Mintak Lahan Eks Hotel Aceh dan Geunta Plaza “Segera Jadikan RTH!”

Daerah

Dana Tamsil Untuk Guru Non Sertifikasi Akan di Cairkan Bulan Oktober 2021

Daerah

Optimalisasi Setoran Haji, BPKH Nobatkan Bank Aceh Sebagai Mitra Terbaik

Daerah

Kasad Terima Gelar Kehormatan Pangeran Ulubalang Penyege Negeri

Daerah

KAPOLDA JABAR LANTIK 234 BINTARA REMAJA LULUSAN SPN POLDA JABAR

Tni-Polri

Kapolda Aceh Bersama Forkopimda Buka Bhayangkara Fest 2023

News

Pj Bupati Abdya Beri Fasilitas Untuk ASN Yang Ingin Melanjutkan Pendidikan S2 di USK

Daerah

Smart dan Bijak Jadi Kunci Arahan dan Evaluasi Sekjen