Home / Daerah / Hukrim / Nasional / News / Peristiwa / Tni-Polri

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:03 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat, 20 Desember 2024. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, S.H., M.H., Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Lakukan Rapat Koordinasi dan sinkronisasi Kebijakan Sektor Pariwisata 

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga. Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Baca Juga :  Dalam Upaya Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas Polisi Check Berkala Kelayakan Kendaraan Transportasi Umum

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Rindam IM Gelar UpacaraPenutupan Latihan Uji Siap Tempur Tingkat Peleton Kompi Kavaleri 11/WSC TA 2023

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya.[]

Share :

Baca Juga

Nasional

Wasiat “Kita Jaga Alam” Doni Monardo kepada MIND ID

Daerah

Polda Metro Jaya resmi meluncurkan E-TLE Mobile

Tni-Polri

Karo Ops Hadiri Vicon Bahas Hasil ITK-O Polri Tahun 2022

Tni-Polri

Polisi Tangkap 2 Pria Pengirim Ganja Melalui Ekspedisi Jaringan Aceh – Banten & Jakarta

Tni-Polri

Kapolda Aceh Beberkan Lokasi Imigran Rohingya Terdampar Sejak 2015-2023

Daerah

KaPPAh Aceh Kerjasama dengan Koperasi Pendidikan Melayu Pahang Berhat Malaysia.

Tni-Polri

Irwasda Polda Aceh Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh

Daerah

Jelang Pemilu 2024 Golkar Abdya Target Menang Dapat Pimpinan DPRK