Home / Daerah / Hukrim / Nasional / News / Peristiwa / Tni-Polri

Jumat, 20 Desember 2024 - 19:03 WIB

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh, – Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan dana nasabah dan pencatatan palsu pada sistem perbankan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jumat, 20 Desember 2024. Tersangka merupakan oknum pegawai PT BSI KCP Lhoknga, Aceh Besar.

“Berkas perkara penyalahgunaan dana nasabah yang dilakukan oknum pegawai BSI KCP Lhoknga sudah lengkap atau P-21. Tersangka dan barang bukti kini sudah diserahkan ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubdit Fismondev AKBP Dr. Supriadi, S.H., M.H., Jumat, 20 Desember 2024.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Lakukan Rapat Koordinasi dan sinkronisasi Kebijakan Sektor Pariwisata 

Supriadi menjelaskan, tersangka merupakan pegawai BSI bagian marketing di KCP Lhoknga. Yang bersangkutan telah menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan palsu pada sistem perbankan dengan cara meminta sebagian dana hasil pencairan pembiayaan mitraguna kepada tiga nasabah, dengan alasan akan disetorkan sisa utang kredit sebelumnya.

Namun, kata Supriadi, dana tersebut malah digunakan untuk keperluan tersangka. Para nasabah pun percaya, karena pelaku ini petugas marketing yang memproses pembiayaan mereka.

Baca Juga :  Dalam Upaya Meningkatkan Keselamatan Berlalu Lintas Polisi Check Berkala Kelayakan Kendaraan Transportasi Umum

Atas perbuatannya, tersangka telah menimbulkan kerugian bagi PT BSI sebanyak Rp668,5 juta. Tersangka dikenakan Pasal 63 dan 66 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kini, berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa, dan telah dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, sesuai locus delicti-nya.[]

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kapolda Aceh Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-68

Internasional

Hadapi Omicron, Ini Saran Wakil Ketua Fraksi PKS untuk Pemerintah

Daerah

Babinsa Posramil Jeumpa Bantu Petani Panen Jagung

Tni-Polri

Dalam rangka Pengamanan Imlek, Dir Lantas Polda Kalbar Berikan Arahan Ke Personel Ops Liong Kapuas Di Singkawang

Daerah

Ini Jumlah Imigran Rohingya Mendarat di Pesisir Pantai Pidie Provinsi Aceh

Tni-Polri

Kunjungan Kerja Pangdam IM dan rombongan ke Markas Kodim 0109/Aceh Singkil

Hukrim

Bawa sabu 4 kilogram lewat Bandara Kualanamu, pria asal Lhok Kareung Lhoksukon ditangkap

Daerah

Ceo MBF UNI EMIRAT ARAB Group Melirik Potensi Investasi IMIA Dilokasi KEK Arun Lhokseumawe