Home / Berita / Pemerintah Aceh

Kamis, 29 Mei 2025 - 00:07 WIB

Ketua TP PKK Aceh Terima Audiensi Yayasan Pintu Hijrah, Dorong Implementasi Qanun Pencegahan Narkotika

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu mendesak terkait pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu 28 Mei 2025.di ruang rapat Gubernur Aceh.Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu mendesak terkait pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu 28 Mei 2025.di ruang rapat Gubernur Aceh.Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Marlina Muzakir, menerima audiensi dari Yayasan Pintu Hijrah untuk membahas isu terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh, Rabu 28 Mei 2025.

Dalam pertemuan ini, disoroti perlunya implementasi nyata Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang hingga kini belum terealisasi.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Tampung Aspirasi Pegawai Kontrak Tuntut Pengangkatan Sebagai PPPK Penuh Waktu

Yayasan Pintu Hijrah menyampaikan keprihatinan atas tingginya angka penyalahgunaan narkotika di Aceh, terutama di kalangan masyarakat miskin dan berpendidikan rendah. Mereka menekankan pentingnya langkah dari pemerintah daerah untuk menjalankan amanat qanun tersebut, termasuk fasilitasi rehabilitasi dan pencegahan yang terstruktur dan berkelanjutan.

Ketua TP PKK Aceh menyatakan dukungannya terhadap upaya ini dan menilai bahwa peran berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat, sangat penting untuk menekan laju penyalahgunaan narkotika. “Qanun ini sudah sangat lengkap secara regulasi, tinggal bagaimana kita bersama-sama menjalankannya dengan komitmen,” ujar Marlina.

Baca Juga :  Pj Sekda: Pengabdian dan Dedikasi ASN Purna Bhakti adalah Pilar Pembangunan Aceh

Audiensi tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Aceh Meutia Juliana, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Muhammad Junaidi, serta jajaran dari Yayasan Pintu Hijrah yang dipimpin oleh Khaidir.

Baca Juga :  Plh. Sekda Aceh Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI di Banda Aceh

Sebagai informasi, Qanun Nomor 8 Tahun 2018 menegaskan bahwa Pemerintah Aceh bertanggung jawab dalam memfasilitasi upaya pencegahan dan rehabilitasi pecandu narkotika, termasuk melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan forum kemitraan, serta penyediaan sarana dan pembiayaan rehabilitasi medis dan sosial. []

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pj Gubernur Safrizal: Jadikan Ikasmantig Sebagai Sarana Menjaga Ciri Khas Aceh

Pemerintah Aceh

Plt Sekda: Kebersamaan Permudah Segala Urusan

Aceh

Gubernur Aceh (Mualem) dan DPRA Bahas Rancangan APBA 2026

Aceh

Gebrmernur Acehh Mualem Lantik 5 Kepala Dinas Baru, 1 Kepala-Badan Dan 3 Pejabat Eselon II Ini Nama-namanya

Pemerintah Aceh

RSIA Kini Miliki Layanan CT Scan

Pemerintah Aceh

Plt Sekda Aceh: Fasilitas dan Kualitas adalah Kunci Keberhasilan MPP

Berita

Kadisdik Aceh Tegaskan Pentingnya LKS yang Jujur dan Berkualitas

Banda Aceh

Gubernur Mualem Pimpin Rapat Kerja Bupati dan Wali Kota se-Aceh 2025