Home / Kesehatan / Parlementarial

Senin, 21 Juli 2025 - 20:47 WIB

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Minta BPOM Awasi Ketat Depot Air Isi Ulang

REDAKSI - Penulis Berita

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan berkala terhadap semua depot air isi ulang.Senin 21/7/2025 (Foto:Ist)

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan berkala terhadap semua depot air isi ulang.Senin 21/7/2025 (Foto:Ist)

Banda Aceh – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dr Musriadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan berkala terhadap semua depot air isi ulang.

Tujuannya, kata Musriadi untuk memastikan air yang diproses memenuhi standar kualitas, tak membahayakan kesehatan, serta mutu dan keamanan air minum yang dijual kepada masyarakat terjamin.

“Dari laporan yang saya dengar, ada beberapa depot hanya membersihkan galon asal-asalan, dan ada juga air isi ulang mengeluarkan aroma tak sedap atau bau,” kata Musriadi

“Pemerintah perlu melakukan pengawasan dan pengecekan rutin perangkat di depot-depot air isi ulang. Ini penting karena menyangkut dengan kesehatan masyarakat,” sambungnya.

Baca Juga :  Dr Musriadi Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Walikota Terhadap Usul Saran dan Pendapat Badan Anggaran Dewan

Menurut Musriadi sudah lama masyarakat Aceh mengonsumsi air isi ulang untuk kebutuhan sehari-hari. Air itu dibeli dengan harga terjangkau di depot air isi ulang yang tersebar di berbagai daerah.

Tapi, belum diketahui sudah sejauh mana pemerintah melakukan pengawasan kebersihan perangkat isi ulang air minum baik galon guna ulang maupun kualitas air serta bagaimana dampak bagi kesehatan jika dikonsumsi dalam waktu lama.

Karena itu, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh ini meminta BPOM untuk melakukan pengawasan berkala terhadap depot-depot air isi ulang tersebut.

Baca Juga :  Banleg DPRA Menerima Masukan DJP Atas Raqan Pajak dan Retribusi Aceh

Musriadi menyatakan, BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, mulai dari pengujian kualitas air, perizinan, hingga penindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Setiap depot air isi ulang harus menghasilkan produk yang aman untuk dikonsumsi masyarakat mengingat air minum adalah kebutuhan pokok,” tambahnya.

Untuk itu, BPOM harus melakukan pengujian terhadap air yang diproduksi oleh depot isi ulang, termasuk pengujian mikrobiologi dan kimia, untuk memastikan kualitasnya sesuai standar.

“BPOM dapat memberikan sertifi kasi terhadap sistem pengolahan air minum di depot isi ulang, yang menjamin proses pengolahan air sesuai standar,” terang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Baca Juga :  Profil Ketua DPRA Zulfadhli, A.Md

Di samping itu, lanjut Musriadi, pemerintah juga perlu segera menetapkan regulasi terhadap penggunaan galon guna ulang pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) sebagai perlindungan bagi konsumen.

Regulasi dapat menetapkan standar kualitas air minum yang harus dipenuhi oleh depot, termasuk parameter fisik, kimia, dan mikrobiologis.

“Ini penting untuk memastikan air yang dijual aman dikonsumsi dan terhindar dari kontaminasi zat-zat kimia” ujarnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

DPRA dan KPK-RI Perkuat Sinergi dalam Pengawasan Perencanaan dan Penganggaran Daerah

Parlementarial

DPRA Umumkan Lima Komisioner KIA Periode 2025-2029, Ini Orangnya

Banda Aceh

Komisi I DPRK Banda Aceh Lakukan Kunjungan ke Sejumlah Mitra Kerja

Parlementarial

Wakil ketua DPRA, Safaruddin Tinjau Progres Pembangunan Rumah Duafa

Banda Aceh

Komisi IV DPRA; RTRW Aceh Jadi Kompas Pembangunan Dua Dekade ke Depan

Banda Aceh

Zidan Al Hafidh Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh Mendesak PLN Harus Bertanggung Dan Memberikan Kompensasi

Parlementarial

DPRA Tegaskan Mualem-Dek Fadh Dilantik di Aceh

Parlementarial

DPRA Sahkan Anggaran Rp136 Miliar untuk Gaji Guru Honorer