Home / Nasional / News

Senin, 7 Maret 2022 - 22:47 WIB

Menuju Normal, Sudah Vaksinasi Lengkap tidak Perlu Antigen dan PCR

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan. Salah satunya tidak ada lagi tes antigen maupun PCR negatif bagi pelaku perjalanan yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

Luhut mengungkapkan, kebijakan itu terutama bagi pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap.

“Hal itu, akan ditetapkan dalam surat edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat,” ungkap Menko Luhut saat menyampaikan keterangan pers menteri terkait hasil rapat terbatas (Ratas) evaluasi pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).

Luhut mengatakan, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, Level 4: 25 persen, Level 3: 50 persen, Level 2: 75 persen dan Level 1: 100 persen.

PPLN Tanpa Karantina

Selain kebijakan baru yang akan kami berlakukan, lanjut Luhut, dalam ratas juga dilaporkan kesiapan Bali dalam menggelar kebijakan uji coba tanpa karantina.

Dalam Ratas itu, Presiden juga telah menyetujui untuk dapat dilakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali, namun dengan persyaratan sebagai berikut;

PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI. PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster.

PPLN melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing

PPLN tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan.

Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat sesuai standar G20.

Ini 23 Negara VOA

Penerapan Visa on Arrival (VOA) untuk 23 negara, di antaranya Negara ASEAN, Australia, AS, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan UAE.

Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat Akselerasi vaksin booster Bali mencapai 30 persen dalam 1 minggu ke depan.

“Bila uji coba itu berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat,” pungkas Luhut.(inp)

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaksa Agung Dukung BPK Periksa Laporan Keuangan Kejaksaan

Daerah

Koalisi Aktivis KAMI Laporkan Kepala BPSDM Aceh Ke Ombudsman

Nasional

Pembelian Alkes Lokal Jadi Modal Utama Tingkatkan Kualitas Produk

Daerah

Bangun Kemanunggalan TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 01 Bireuen Komsos Dengan Warga Binaan

Nasional

Kominfo Peringatkan 11 Aplikasi yang Berpotensi Langgar Data Pribadi

Daerah

Bripka Mardi Sosok Polisi Sahabat Anak

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal Serahkan Dokumen RKUA-PPAS 2026 ke Dewan

Aceh Besar

Satpol PP dan WH Aceh Besar Gencarkan Patroli Malam