Home / Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Komisi V DPRA Melaksanakan RDPU Raqan Penyelenggaraan Transmigrasi

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Komisi V DPRA melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi, selasa, (21/10/2025).

Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin dalam pertemuan tersebut menyampaikan dengan tegas bahwa Fokus dari Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian adalah pada Transmigrasi Lokal Aceh dengan mengedepankan semangat MoU Hensinki serta UUPA Nomor 11 Tahun 2006 sebagai landasan utama.

Konsultasi yang dilakukan Komisi V DPR Aceh bersama Disnakermobduk Aceh (Tim Asistensi Pemerintah Aceh) diterima oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruly Rachman, S.H., M.H.

Baca Juga :  4 SD di Kota Magelang Ikuti Vaksinasi Massal Dari BIN & PWO Magelang Raya

Ikut mendampingi Ketua Komisi V DPR Aceh Wakil Ketua Komisi V, Edy Asaruddin, dan beberapa orang anggota komisi lainnya (Iskandar Ali, Martini, Diana Putri Amelia dan Syarifah Nurul Carissa).

Sementara ikut mendampingi Kadisnakermobduk Aceh, Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi, Chairul Nizar, SE, M.Si, serta dari Biro Hukum Setda Aceh, diwakili oleh Kassubag Produk Hukum Pengaturan, Elfakhri.

Baca Juga :  TNI - Polri Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Birem Bayeun

Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan untuk muatan rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasin yang terdiri dari 19 bab dengan 46 pasal ini, dengan Ruang lingkup pengaturan dalam Qanun ini meliputi:

Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Transmigrasi di Aceh;

Transmigran dan Perlakuan Kepada Penduduk Lokal Sebagai Transmigran;

Komposisi Transmigran Aceh; Kerja Sama Antar Daerah; Sistem Informasi Transmigrasi Aceh;

Baca Juga :  Anggota DPRA Sulaiman SE Minta Pemerintah Aceh Serius Tangani Konflik Satwa Liar

Revitalisasi Lokasi Satuan Permukiman Transmigrasi; Kawasan Transmigrasi; Perencanaan Kawasan Transmigrasi Dan Penyediaan Tanah;

Pembangunan Kawasan Transmigrasi; Pengembangan Kawasan Transmigrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan-Larangan; Sanksi Administratif; dan Pendanaan.

Besar harapan Komisi V DPR Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh rancangan Qanun ini dapat segera selesai dan disahkan menjadi Qanun Aceh sehingga menjadi payung hukum dalam pembangunan dan mengembangkan kawasan transmigrasi di Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

DPRA dan Gubernur Aceh Satu Suara: Ekonomi & Infrastruktur Prioritas Utama Pemulihan Pasca Bencana”

Parlementarial

11 Kabupaten/Kota Belum Tandatangani NPHD, Iskandar: Jika Persoalan Ini Tidak Diatasi Dapat Menghambat Proses Tahapan Pilkada

Nasional

Wagub Fadhlullah Dukung Arahan Mendagri Perkuat Fungsi Pengawasan Inspektorat

Banda Aceh

Ketua Dekranasda Aceh Besar Hadiri Peluncuran KPEA dan Lomba Fashion Desain di Balai Kota Banda Aceh

Aceh Besar

Wakil Bupati H Syukri A Jalil Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan Teungku Fakinah di Aceh Besar

Daerah

Petugas Jasa Raharja Bener Meriah Survey dan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas

Dinas syariat islam

Kadis Syariat Islam Aceh Serahkan SK PPPK kepada Da’i Perbatasan dan Daerah Terpencil

News

Baitul Mal Aceh Salurkan Rp 30 Juta untuk Rumah Singgah Yayasan B-Four