Home / Aceh / News / Parlementarial

Selasa, 21 Oktober 2025 - 11:35 WIB

Komisi V DPRA Melaksanakan RDPU Raqan Penyelenggaraan Transmigrasi

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Komisi V DPRA melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi, selasa, (21/10/2025).

Ketua Komisi V DPR Aceh, Rijaluddin dalam pertemuan tersebut menyampaikan dengan tegas bahwa Fokus dari Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian adalah pada Transmigrasi Lokal Aceh dengan mengedepankan semangat MoU Hensinki serta UUPA Nomor 11 Tahun 2006 sebagai landasan utama.

Konsultasi yang dilakukan Komisi V DPR Aceh bersama Disnakermobduk Aceh (Tim Asistensi Pemerintah Aceh) diterima oleh Kepala Biro Hukum Kementerian Transmigrasi, Ruly Rachman, S.H., M.H.

Baca Juga :  4 SD di Kota Magelang Ikuti Vaksinasi Massal Dari BIN & PWO Magelang Raya

Ikut mendampingi Ketua Komisi V DPR Aceh Wakil Ketua Komisi V, Edy Asaruddin, dan beberapa orang anggota komisi lainnya (Iskandar Ali, Martini, Diana Putri Amelia dan Syarifah Nurul Carissa).

Sementara ikut mendampingi Kadisnakermobduk Aceh, Kepala Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi, Chairul Nizar, SE, M.Si, serta dari Biro Hukum Setda Aceh, diwakili oleh Kassubag Produk Hukum Pengaturan, Elfakhri.

Baca Juga :  TNI - Polri Sigap Evakuasi Warga Terdampak Banjir di Birem Bayeun

Konsultasi ini bertujuan untuk mendapatkan masukan untuk muatan rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasian agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Rancangan Qanun Aceh tentang Ketransmigrasin yang terdiri dari 19 bab dengan 46 pasal ini, dengan Ruang lingkup pengaturan dalam Qanun ini meliputi:

Kewenangan, Tugas dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Transmigrasi di Aceh;

Transmigran dan Perlakuan Kepada Penduduk Lokal Sebagai Transmigran;

Komposisi Transmigran Aceh; Kerja Sama Antar Daerah; Sistem Informasi Transmigrasi Aceh;

Baca Juga :  Anggota DPRA Sulaiman SE Minta Pemerintah Aceh Serius Tangani Konflik Satwa Liar

Revitalisasi Lokasi Satuan Permukiman Transmigrasi; Kawasan Transmigrasi; Perencanaan Kawasan Transmigrasi Dan Penyediaan Tanah;

Pembangunan Kawasan Transmigrasi; Pengembangan Kawasan Transmigrasi; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Larangan-Larangan; Sanksi Administratif; dan Pendanaan.

Besar harapan Komisi V DPR Aceh dan Tim Asistensi Pemerintah Aceh rancangan Qanun ini dapat segera selesai dan disahkan menjadi Qanun Aceh sehingga menjadi payung hukum dalam pembangunan dan mengembangkan kawasan transmigrasi di Aceh.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Rapat Paripurna Persetujuan Penetapan Raqan Usulan Inisiatif DPRA

Parlementarial

Komisi VI DPRA Tinjau Sarana dan Prasarana Pendidikan di Aceh Tamiang

News

Pemerintah Aceh Raih UHC Awards 2026

Nasional

Menteri LHK Apresiasi Keterlibatan Insan Pers dalam Program Rehabilitasi Mangrove

News

Kodam Iskandar Muda Gelar Sidang Pemilihan Calon Bintara PK TNI AD Gelombang II TA 2025

Aceh

Kadis Syariat Islam Pimpin 52 Relawan DSI Aceh Gotong Royong di Aceh Utara Pasca Bencana

News

Baitul Mal Aceh Data Wakaf Produktif di Aceh Utara

Nasional

Pangkostrad Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, Pimpin Sertijab Pejabat Kostrad