Home / News / Pemko Banda Aceh

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:23 WIB

Pemko Banda Aceh Hadirkan “Sidarling”, Permudah Urus Akta Kematian dalam Satu Jam

REDAKSI - Penulis Berita

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menjelaskan bahwa Sidarling kali ini difokuskan pada penyelesaian permohonan penerbitan akta kematian, selasa (03/02/2026).

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menjelaskan bahwa Sidarling kali ini difokuskan pada penyelesaian permohonan penerbitan akta kematian, selasa (03/02/2026).

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terus berupaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dengan kembali menghadirkan layanan Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menggelar kegiatan ini di Ruang Media Center Gedung A Balai Kota Banda Aceh pada Kamis lalu, memberikan kemudahan bagi warga untuk mengurus akta kematian.

Baca Juga :  Waspada! Bank Aceh Imbau Nasabah Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Penipuan Digital Modus CoreTax

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menjelaskan bahwa Sidarling kali ini difokuskan pada penyelesaian permohonan penerbitan akta kematian. Sebanyak lima pemohon mengikuti proses persidangan yang berjalan dengan tertib dan lancar.

“Alhamdulillah, berkat koordinasi yang baik antar instansi, seluruh rangkaian persidangan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sekitar satu jam saja. Kelima pemohon ini mengajukan permohonan penerbitan akta kematian,” ujar Heru, Selasa (03/02/2026).

Baca Juga :  Gebernur Aceh(Mualem); Minta Pak Mentri Bangun BLH Berspesifikasi khusus di Aceh.

Heru menambahkan bahwa Sidarling merupakan solusi layanan terpadu yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.

Melalui mekanisme ini, pemohon tidak perlu lagi repot mendatangi berbagai instansi, karena seluruh tahapan layanan dapat diselesaikan dalam satu waktu dan satu lokasi.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat. Sidarling ini adalah salah satu wujud komitmen kami untuk mewujudkan hal tersebut,” kata Heru.

Baca Juga :  Korban Banjir Aceh Terima Bantuan Rp2,5 Miliar dari PT Tiara Marga Trakindo

Selain memberikan kemudahan, Heru juga menjelaskan bahwa Sidarling bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya terkait pencatatan peristiwa kematian.

Akta kematian memiliki peran penting dalam berbagai urusan administrasi lanjutan, seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, dan lain sebagainya.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Iptu Aiyub SE Kasat Lantas Polres Bener Meriah; Jalan Bireuen-Takengon di Tutup Sementara Waktu

Nasional

Polri Bersinergi dengan BEM dan OKP Gelar Vaksinasi Merdeka se-Indonesia

Daerah

Terima Audiensi DPW LPPKI DKI Jakarta, Dewan Pengawas Beri Saran dan Masukan

BPKA

Kepala BPKA Tinjau Langsung Penyusunan LKPA, Pastikan Kualitas dan Ketepatan Waktu Pelaporan

Banda Aceh

Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

Daerah

Pantau Ketersediaan Bahan Pokok, Serka Misdi Komsos Dengan Pedagang Sayuran

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Meraih Baznas Award 2025

Aceh

Gubernur Aceh Lepas Bantuan Logistik Bencana untuk Sejumlah Kabupaten