Home / Nasional / News

Sabtu, 9 April 2022 - 16:10 WIB

Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pemberi kerja memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 secara kontan kepada pekerja/buruh.

Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan Pos Komando (Posko) THR 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional.

Tanpa dicicil, alias kontan,” ujar Menaker, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Sabtu (09/04/2022).

Menaker pun menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap tapi juga bagi pekerja lainnya.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan pekerja rumah tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” tegasnya.

Ida menyampaikan, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia pun meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini secara khusus Menaker meminta kepada perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari satu bulan gaji kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako.

Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujarnya.

Tak lupa Ida pun mengajak pemberi kerja untuk bersama-sama berupaya untuk meningkatkan daya beli para pekerja/buruh.

“Mari gotong rotong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja,” tandasnya.(skb*)

Share :

Baca Juga

News

175 Calon Bintara Polri Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Tahap II Penerimaan Bintara Polri TA 2026 di Polda Aceh

News

Wagub Aceh Serukan Sinergi dan Pembangunan Berkelanjutan di Hari Jadi Aceh Singkil ke-27

News

DR. MUSRIADI (WAKIL KETUA DPRK BANDA ACEH) TERIMA PEMRED AWARD 2026 – DINILAI BERKOMITMEN STRONG DALAM KOMUNIKASI PUBLIK!

Nasional

Haji Uma Sesalkan Pergelaran Konser Bhayangkara Fest 2024 di Banda Aceh Bertepatan 1 Muharram

Daerah

Tiba Di Aceh, Sekjend DPP Partai PPP Lakukan Ziarah Kemakam Abu Hasan krueng Kale

Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Terima Sertifikat Apresiasi Indeks Kualitas Data ASN dari BKN

News

Wagub Fadhlullah Halal bi Halal ke Kediaman Abon Arongan

Daerah

Menkumham Yasonna Apresiasi Perlindungan Intelektual di Bali