Home / Banda Aceh / News / Parlementarial

Jumat, 12 Juni 2026 - 23:03 WIB

Ketua DPRK Banda Aceh: Gaji PPPK Diusulkan Ditanggung APBN, Peluang Jadi Penuh Waktu Semakin Terbuka

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST,

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST,

Banda Aceh – Kabar baik bagi para aparatur sipil negara (ASN) berstatus PPPK di Banda Aceh. Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, memberikan sinyal positif terkait nasib para PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Usulan agar gaji PPPK dibiayai langsung oleh APBN dan peluang pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu kini semakin menguat.

Informasi ini terungkap setelah Irwansyah berdialog langsung dengan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, pada Kamis (11/6/2026). Mardani Ali Sera, yang merupakan bagian dari Komisi II DPR RI, aktif mengadvokasi agar pembiayaan gaji PPPK tidak lagi menjadi tanggungan pemerintah daerah, melainkan diambil alih oleh pemerintah pusat melalui APBN.

Baca Juga :  Himbau Kamtibmas, Babinsa Koramil 08/Gandapura Laksanakan Komsos Dengan Perangkat Desa

“Kami memberikan dukungan penuh dan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas usulan yang sangat berpihak ini. Ke depan, kami siap mengawal agar kebijakan ini benar-benar terlaksana dengan baik di lapangan, khususnya di Kota Banda Aceh,” ujar Irwansyah.

Baca Juga :  Jumlah Produk dalam Katalog Elektronik Tembus 200 Juta Produk

Tak hanya soal pembiayaan, Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pegawai, sekaligus mencegah potensi pemberhentian PPPK akibat keterbatasan keuangan daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Terapkan WFH bagi ASN, Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Irwansyah kembali menegaskan bahwa PPPK tidak seharusnya diberhentikan hanya karena lemahnya kondisi fiskal daerah atau keterbatasan anggaran. Menurutnya, pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila pegawai yang bersangkutan melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Semoga hal ini dapat terwujud. Kita doakan agar keputusan tersebut dapat ditetapkan dan diakomodir oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Irwansyah.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Akses Bireuen-Bener Meriah Pulih: Jembatan Bailey Teupin Mane Rampung dan Sudah Bisa Dilalui

Aceh Timur

Warga Teumpeun Aceh Timur Terima Bantuan Sembako dan Tenda Setelah Banjir Melanda

News

Tinjau Venue PON, Menpora Apresiasi Kekompakan Pj Gubernur, Ketua DPRA dan Jajaran Forkopimda

News

Kadisdik Aceh Lantik Drs. M. Akbari AR, MA sebagai Korwas Aceh Periode 2021-2024

Daerah

Petugas Jasa Raharja Bener Meriah Survey dan Berikan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas

Daerah

Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Serda Indra Saputra Latih PBB Siswa/Siswi SMA 1 Juli

Banda Aceh

Anggota DPRA Khalid Perjuangkan Listrik Gratis untuk Warga Miskin Pidie

Daerah

Babinsa Koramil 09 Makmur Bantu Petani Menggarap Sawah