Banda Aceh – Forum Reje bersama perwakilan masyarakat adat Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan sejumlah aspirasi terkait persoalan pertanahan kepada Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Aspirasi tersebut mencakup persoalan tanah adat, hutan adat, hak ulayat, kewenangan masyarakat adat dalam pengelolaan hutan, hingga penataan tapal batas wilayah adat.
Pertemuan berlangsung di Banda Aceh pada Kamis (17/9/2026). Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi wadah dialog bagi para Reje dan perwakilan masyarakat adat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi di sejumlah wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Dari pihak Lembaga Wali Nanggroe, hadir Anggota Majelis Tuha Peut Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, Staf Khusus Dr. M. Raviq, Prof. Dr. Rustam Effendi, SE., M.Econ., serta Khatibul Wali Abdullah Hasbullah.
Sementara dari Forum Reje dan APDESI Aceh Tengah, hadir Ketua Forum Reje/APDESI Abdul Wahid, serta perwakilan dari lima kecamatan: Bukhari (Rusip Antara), Hasan Basri (Silih Nara), Wahyu Putra (Linge), Ridwansyah (Bintang), dan Armaja (Ketol).
Persoalan Berakar Lama, Butuh Penyelesaian Nyata
Ketua Forum Reje/APDESI Aceh Tengah, Abdul Wahid, menyatakan bahwa persoalan tanah dan hutan adat bukan hal baru, melainkan telah berlangsung lama dan memerlukan penyelesaian konkret dengan keterlibatan berbagai pihak.
“Ini menjadi langkah awal untuk mendorong penyelesaian persoalan tanah, hutan, dan hak-hak masyarakat adat di Aceh Tengah,” ujar Abdul Wahid, seraya mengapresiasi keterbukaan Lembaga Wali Nanggroe menerima aspirasi mereka secara langsung.
Lembaga Wali Nanggroe: Payung Seluruh Masyarakat Aceh
Anggota Majelis Tuha Peut, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA, menyambut baik penyampaian aspirasi tersebut. Ia menegaskan bahwa persoalan menyangkut hak ulayat, tanah adat, pengelolaan hutan, serta batas wilayah adat adalah urusan bersama.
“Lembaga Wali Nanggroe akan melakukan kajian dan mengambil langkah melalui komunikasi dengan pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, serta pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Lembaga Wali Nanggroe ditegaskan sebagai payung seluruh masyarakat Aceh; persoalan adat dapat disampaikan untuk dicarikan jalan penyelesaian. Seluruh pihak diminta menjaga ketertiban dan kedamaian agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mekanisme kelembagaan.
Kajian Sejarah & Langkah Konkret
Lembaga Wali Nanggroe mendorong Forum Reje dan Forum Mukim melakukan musyawarah penataan wilayah untuk memperjelas batas dan hak masyarakat adat. Dokumen-dokumen terkait wilayah akan dihimpun, diselaraskan dengan Majelis Adat Gayo (MAG) dan DPRK Aceh Tengah, lalu diserahkan kepada Wali Nanggroe untuk ditindaklanjuti.
Prof. Syahrizal menyinggung pula akar sejarah kawasan itu, termasuk keberadaan Kerajaan Linge, sebagai bagian penting dalam menelaah hak wilayah adat.
“Jauh sebelum Republik hadir, kerajaan itu sudah ada, wilayah itu sudah ada, tanah dan hutan itu sudah ada. Kita kembalikan lagi kepada pemilik yang sesungguhnya, yaitu masyarakat,” tegasnya. (**)
Editor: Redaksi
























