Home / Nasional / Pemerintah

Sabtu, 16 April 2022 - 16:13 WIB

Menkeu, Pemerintah Segera Cairkan THR ASN dan Gaji ke-13

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Pemerintah siap menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.

Hal ini dilakukan seiring dengan diberikannya berbagai tambahan dukungan bantalan ekonomi bagi masyarakat secara luas, khususnya golongan miskin dan rentan, sekaligus melengkapi strategi stimulasi ekonomi nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, ketentuan pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.

Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.

“Kebijakan ini diharapkan akan juga mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Ini juga dilakukan dengan upaya terus membantu kelompok masyarakat yang paling rentan melalui penambahan dan penebalan bantuan sosial termasuk kepada para pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,” kata Menkeu pada Press Statement THR dan Gaji 13 secara daring, Sabtu (16/4/2022).

Menkeu melanjutkan, seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, serta APBN mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian.

THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia,” kata Menkeu.(inp*)

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Program 1 Jam Pungut Sampah, Pemkab Aceh Besar Sasar Waduk Keuliling 

Pemerintah

Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-73, Kakanwil Kalbar Pimpin Upacara Tabur Bunga Di TMP Dharma Patria Jaya

Pemerintah

Jadi Pembicara di TRIPONCAST, Kadiv Yankumham Kalbar Sosialisasikan Kekayaan Intelektual

Nasional

Kasad Launching Seragam Baru PDL TNI AD dan Perkenalkan Ambulans Babinsa

Nasional

Ini Aturan Baru! PNS Kini Diminta Jadi Tentara Cadangan

Nasional

PLN Beri Kompensasi Potongan 10 Persen ke Korban Mati Listrik Sumatera

Kesehatan

Bupati Aceh Besar Temui Direktur Wilayah I Kedeputian Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN

Nasional

HUT Bhayangkara ke-78, Ketua Komisi III DPR RI Harap Polri Jadi Pelindung dan Pengayom yang Adil