Home / Hukrim

Rabu, 1 Juni 2022 - 15:49 WIB

Kejagung Amankan Buronan Korupsi BRI Unit Cilacap

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan EWTS yang merupakan buronan korupsi penyalahgunaan keuangan di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Kantor Unit Cilacap Kota.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap ini diamankan di Jalan Jatimalang, Desa Gesing, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor Print-69/M.3.17/Fd.1/09/2020, EWTS merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penyalahgunaan Keuangan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Unit Cilacap Kota 2018,” kata Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Rabu (1/6/2022).

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp450 juta.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Kejagung pun menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(inp*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolda Aceh: Keseluruhan Ada 43 Hektar Ladang Ganja Siap Panen Dimusnahkan

Hukrim

Tidak Terima Cintanya Diputuskan, Pria ini Sebarkan Foto Mantan Pacar

Hukrim

Kurir Bawa 1 Ton Ganja dari Aceh ditangkap Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan

Hukrim

Hendak Transaksi Sabu, Wanita Paruh Baya ini Dibekuk Oleh Tim Polsek Benua Kayon

Hukrim

Polres Kapuas Hulu Berhasil Tangkap GAR Pelaku Curanmor Dan HR Masih DPO

Hukrim

Tim Joker Polsek Sungai Raya Berhasil Tuntaskan Kasus Pencurian di Kubu Raya

Hukrim

Polisi Selidiki Percobaan Pembakaran Kantor PLN Monamani Papua

Hukrim

Kemenkes Beri Bantuan Hukum 2 Dokter Magang yang Dianiaya di Lampung