Home / Hukrim

Rabu, 7 Desember 2022 - 20:17 WIB

Kasus Penganiayaan Balita di Kalibata Jaksel, Polisi: Pelaku Kesal Korban Menangis

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Polisi menangkap pelaku penganiayaan balita perempuan di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Pelaku yang diamankan merupakan pacar ibu korban berinisial YA (31).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan pelaku tega menganiaya korban lantaran kesal tak berhenti menangis. YA membenturkan kepala balita tersebut ke dinding.

“YA merasa kesal, korban menangis karena melepaskan popok atau pampers dengan cara yang tidak baik. Akhirnya korban sempat terbentur kepalanya di dinding kamar mandi,” jelas Ade Ary, Selasa (6/12/22).

Menurut Ade Ary, korban juga dilempar ke arah kasur oleh YA dan mendarat di lantai. Kemudian, karena korban masih menangis diinjak kaki kirinya dan diangkat lalu dijatuhkan untuk ketiga kalinya.

“Kemudian dalam posisi menangis, YA melanjutkan pembersihan kotorannya korban, karena korban masih terus menangis, YA merasa kesal dan menginjak kaki kiri korban,” papar Ade Ary.

“Kemudian oleh YA korban diangkat, dicoba untuk dibangunkan, dicoba ditenangkan, karena korban nangisnya makin kencang. Diangkat kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya, mengenai kepala korban lagi,” sambungnya.

Ade Ary mengungkapkan pelaku YA kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa Fatmawati. Namun, nyawa korban tak tertolong dan meninggal di rumah sakit.

“Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan sepanjang 7,9 cm, kemudian di kaki kiri korban itu ada memar, kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Ancamannya masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun. [Fery]

Editor: Dima/Atin

Share :

Baca Juga

Hukrim

Licin Bagaikan Belut, Pelaku Kejahatan 15 TKP Ditembak tim Gabungan Jatanras Polres Kubu Raya

Hukrim

Polda Kalbar Musnahkan 9,152 Kilogram Narkotika Jenis Ganja Asal Sumatera

Hukrim

28 Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor Ke Polres Kota Sukabumi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Hukrim

Tersangka Penyelundup Limbah B3 Ilegal Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Hukrim

Dua Sejoli di Aceh Timur Ditangkap Atas Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Temukan Senjata Api

Daerah

Sungguh Tega!! Bayi Diduga Dibuang Berjenis Kelamin Laki-Laki Di Bener Meriah

Hukrim

Polisi Amankan Mobil Bawa 20 Kg Sabu, dan Ribuan Ekstasi, Tersangka dan BB dibawa ke Polda Sumut

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Nor Azizah Berhasil Ditangkap Oleh Tim Gabungan Di Ketapang