Home / Hukrim / News

Rabu, 22 September 2021 - 11:33 WIB

MAAF minta aparat penegak hukum sita Rumah Mewah Milik Yalsa Boutique di Lamdom

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Sedikitnya Enam Puluh Sembilan Reseller korban Yalsa Boutique yang tergabung dalam Masyarakat Aceh Anti Fonzi (MAAF), Meminta penegak

hukum segera melakukan Penyitaan 1 unit rumah yang terletak di Desa Lamdom, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Rabu (22/09/21).

Koordinator MAAF, Jd ( nama inisial ) mengatakan, seharusnya satu rumah tersebut sudah dilakukan penyitaan demi hukum, oleh aparat penegak hukum.

Pasalnya rumah mewah yang di taksir bernilai Rp 5 Milyar, milik owner Yalsa Beoutique itu sudah tertuang dalam berita acara polisi saat dilakukan pemeriksaan.

” Ironisnya semua asset milik CV Yalsa Boutique yang tertuang dalam BAP Polisi telah dilakukan penyitaan, namun herannya 1 unit rumah itu, yang diduga hasil dari kejahatan investasi bodong, kok tidak disita “, Tutur JD lagi

Lanjut Koordinator MAAF, demi legalitas hukum permintaan ini juga sudah kami sampaikan dalam surat permohonan, yang kami ajukan di PN Banda Aceh.

Bukan hanya itu saja, dalam surat tersebut juga turut kami sampaikan untuk ditindaklanjuti dan memproses hukum Oknum yang diduga terlibat
permufakatan jahat pembuatan “akta palsu” Akta Pembatalan Perjanjian Akad Jual Beli No. : 42 tanggal 23 November 2020 Notaris ND (nama inisial), SH, M.Kn.

Dimana Kami menduga telah terjadi permufakatan jahat pemalsuan keterangan pada dokumen Akta Pembatalan Perjanjian Akan Jual Beli rumah milik owner CV Yalsa Boutique di Gampong Lamdong, demi terbebas dari penyitaan petugas, dengan No.: 42 tanggal 23
November 2020 Notaris ND, SH, M.Kn.
Pungkas JD.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ratusan Potong Kayu Ulin Tanpa dokumen Asal Kalteng Ditangkap

Daerah

Rapat Koordinasi Terkait Antisipasi Pengungsi Etnis Rohingya Di Indonesia

News

Gubernur dan Anggota DPR Aceh Tinjau Rumah untuk Eks Kombatan di Sabang 

Advertorial

Grand Opening Coffee Shop Anak Barista Binaan, TJSL PT PIM Bangga Hadir Sebagai Tamu Istimewa

News

Penanaman Pohon serempak Seluruh Indonesia Dalam Rangka Hari Bhakti Rimbawan Ke 42 Tahun 2024

Hukrim

Antar Paket Sabu Pakai Mobil GranMax, Dua Warga Sumut Disergap di Tamiang

Daerah

Petugas Lapas Kelas I Cipinang Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Truk Sampah

News

Mellani Bagikan Jajanan Sehat untuk Murid TK di Aceh Jaya