Home / Hukrim

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:49 WIB

Dua Pengedar Narkotika ditangkap Satres Narkoba Polres Mempawah, 42,16 Gram Sabu dan 10 Pil Ekstasi Berhasil diamankan

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Mempawah – Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah kembali mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah pada Selasa 24 Januari 2023 sekira pukul 16.30 WIB.

Tidak hanya mengamankan dua pengedar, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 42,16 gram dan 10 butir pil ekstasi.

Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kasatres Narkoba AKP Eldig Hernowo, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya pengungkapan pelaku tindak pidana narkotika di Desa Sungai Purun Kecil.

“Benar, pengungkapan tindak pidana narkotika di Desa Sungai Purun Kecil, Kecamatan Sungai Pinyuh kami lakukan kemarin sore,” terang AKP Eldig Hernowo, Rabu 25 Januari 2023 pagi.

Baca Juga :  Motornya Hendak Dirampas, Driver Ojol Di Bandung Sempat Lawan Dua Begal Bersenjata Tajam

AKP Eldig menyampaikan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang aksi dua pelaku berinisial JA alias FA dan MO yang dikabarkan kerap bertransaksi narkotika golongan 1 jenis sabu dan ekstasi.

“Dari informasi itu, kami pun melakukan penyelidikan. Setelah kami memastikan keberadaan kedua pelaku yang baru saja bertransaksi narkotika, kami langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Eldig Hernowo.

AKP Eldig menyampaikan, pada saat hendak penangkapan MO di Desa Sungai Purun Kecil, MO tak berkutik ketika dibekuk saat dirinya nongkrong di debug warung.

MO pun langsung digiring petugas menuju kediamannya untuk mendapatkan barang bukti. Dan ternyata, ada tersangka lainnya berinisial JA alias FA yang berada di rumah MO. Kontan, JA alias FA pun turut diringkus.

Baca Juga :  Kombes Joko Krisdiyanto : DPO KPK yang Ditangkap di Aceh Sudah Dibawa ke Jakarta

“Kami selanjutnya memanggil Ketua RT sebagai saksi penggeledahan kediaman MO dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana narkotika yang dilakukan kedua tersangka ini,” jelas Eldig.

Adapun barang bukti yang ditemukan di kediaman MO terdiri atas narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 42,16 gram, pil ekstasi sebanyak 10 butir, timbangan elektrik, uang Rp 600 ribu, HP dan lain sebagainya.

“Barang bukti narkotika golongan 1 itu kami temukan di saku celana kedua tersangka dan sebagian besar disembunyikan di dalam teko air cuci tangan merk Aladin,” ucap AKP Eldig Hernowo.

Baca Juga :  Tim Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolres Kubu Raya : Pelaku Tertangkap Tangan

Atas temuan barang bukti ini, kedua tersangka langsung digiring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia selanjutnya menyesalkan peredaran narkotika masih cukup tinggi di Kabupaten Mempawah. Pada awal tahun Januari 2023 ini saja, Satres Narkoba Polres Mempawah telah mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika.

“Tentunya perlu kerja keras kita bersama agar penyalahggunaan dan peredaran gelap narkotika ini dapat terus ditekan di masa mendatang,” tutup AKP Eldig.[Atin]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penipuan Bermodus Anggota Polisi ‘Gadungan’ di Cikarang Diringkus

Daerah

YARA Siap Dampingi Wartawan Korban Penghinaan Oknum Kepala Desa di Bireuen

Hukrim

Berhasil Ungkap Kasus Pencurian ATM BAS dengan Cepat, Daniel A W Apresiasi Polresta Banda Aceh

Daerah

Kasus Dugaan Pencurian Berhasil Di Ungkap Polres Bener Meriah Gelar Konferensi Pers

Daerah

Petugas Lapas Kelas IIA Serang Gagalkan Penyelundupan Narkoba

Hukrim

Update Kasus Beasiswa, Dirreskrimsus: Perlu Sinkronisasi Ulang Antara Penyidik dengan JPU

Hukrim

ALF Warga Putussibau Selatan ditangkap Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Ini Kasusnya

Daerah

Penyidik Polda Aceh Serahkan Oknum Pegawai BSI yang Salah Gunakan Dana Nasabah ke Jaksa