Home / Banda Aceh / Pemko Banda Aceh

Kamis, 9 April 2026 - 22:57 WIB

Terapkan Skema WFO-WFH, Wali Kota Illiza: Fokus pada Hasil dan Kontribusi Nyata

REDAKSI - Penulis Berita

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menekankan bahwa skema kerja 4 hari WFO dan 1 hari WFH ini harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan hasil kerja yang terukur.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menekankan bahwa skema kerja 4 hari WFO dan 1 hari WFH ini harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan hasil kerja yang terukur.

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 Tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dengan Sistem Kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), yang ditetapkan pada (6/04/2026).

Penerapan aturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, yakni Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menekankan bahwa skema kerja 4 hari WFO dan 1 hari WFH ini harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan hasil kerja yang terukur.

Baca Juga :  Ketua DPR Aceh Zulfadhli menerima kunjungan Partai Adil Sejahtera (PAS)

“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ujar Illiza saat memimpin apel gabungan, Senin (6/4/2026).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menjelaskan bahwa sistem WFH bukan berarti mengurangi beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja agar lebih efektif.

Baca Juga :  DWP Aceh Gelar Pertemuan Rutin dalam Rangka HUT ke-80 RI

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi OPD untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital,” ujar Emila, Kamis (9/4/2026).

Rincian Pelaksanaan

Berdasarkan aturan tersebut, pola kerja ditetapkan sebagai berikut:

– WFO: Senin hingga Kamis (4 hari).
– WFH: Jumat (1 hari).

Namun, pengecualian berlaku bagi jabatan strategis dan unit layanan publik yang bersifat esensial, seperti bidang kebencanaan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan layanan publik lainnya.

Unit-unit ini tetap wajib melaksanakan tugas secara penuh di kantor (full WFO) untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga :  Sambut Baik BMK Bagi-Bagi Modal Usaha, Ismawardi : Masyarakat Harus Memanfaatkan untuk Kembangkan Bisnis

Fokus Efisiensi Anggaran
Selain penyesuaian jam kerja, kebijakan ini juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran.

Kepala OPD diinstruksikan untuk melakukan penghematan melalui pembatasan perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, penghematan listrik, serta mendorong pemanfaatan teknologi digital dan transportasi umum.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Setiap kepala OPD wajib melaporkan efektivitas pelaksanaannya kepada Wali Kota sebagai bahan evaluasi dan penyesuaian kebijakan di masa mendatang.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Illiza Sa’aduddin Djamal: Penghargaan Bukan Tujuan, Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat yang Utama

Banda Aceh

Revisi Raqan Pajak dan Retribusi Daerah Diharapkan Dapat Tingkatkan Pelayanan Publik

Banda Aceh

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Banda Aceh

Ini pesan Pangdam IM saat terima Audiensi Kepala Bidang Peralatan PB PON XXI Aceh–Sumut

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh/Bunda PAUD Kota Banda Aceh Mengunjungi TK dan SD Methodist Tekankan Pentingnya Kesehatan Anak dan Penglihatan Sejak Dini

Banda Aceh

Kasatpol PP-WH Aceh Ajak Media Kawal Qanun Syariat

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, meresmikan Komunitas Ramah ,Rumah Anak Muda Aceh

Banda Aceh

Demi Gaet Investor, Dewan Minta Pemko Petakan Potensi dan Sederhanakan Perizinan