Home / Banda Aceh / Pemko Banda Aceh

Kamis, 9 April 2026 - 22:57 WIB

Terapkan Skema WFO-WFH, Wali Kota Illiza: Fokus pada Hasil dan Kontribusi Nyata

REDAKSI - Penulis Berita

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menekankan bahwa skema kerja 4 hari WFO dan 1 hari WFH ini harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan hasil kerja yang terukur.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menekankan bahwa skema kerja 4 hari WFO dan 1 hari WFH ini harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan hasil kerja yang terukur.

BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451 Tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Dengan Sistem Kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), yang ditetapkan pada (6/04/2026).

Penerapan aturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, yakni Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menekankan bahwa skema kerja 4 hari WFO dan 1 hari WFH ini harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas dan hasil kerja yang terukur.

Baca Juga :  Ketua DPR Aceh Zulfadhli menerima kunjungan Partai Adil Sejahtera (PAS)

“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ujar Illiza saat memimpin apel gabungan, Senin (6/4/2026).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menjelaskan bahwa sistem WFH bukan berarti mengurangi beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja agar lebih efektif.

Baca Juga :  DWP Aceh Gelar Pertemuan Rutin dalam Rangka HUT ke-80 RI

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi OPD untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih efisien, efektif, adaptif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital,” ujar Emila, Kamis (9/4/2026).

Rincian Pelaksanaan

Berdasarkan aturan tersebut, pola kerja ditetapkan sebagai berikut:

– WFO: Senin hingga Kamis (4 hari).
– WFH: Jumat (1 hari).

Namun, pengecualian berlaku bagi jabatan strategis dan unit layanan publik yang bersifat esensial, seperti bidang kebencanaan, kesehatan, administrasi kependudukan, dan layanan publik lainnya.

Unit-unit ini tetap wajib melaksanakan tugas secara penuh di kantor (full WFO) untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Baca Juga :  Sambut Baik BMK Bagi-Bagi Modal Usaha, Ismawardi : Masyarakat Harus Memanfaatkan untuk Kembangkan Bisnis

Fokus Efisiensi Anggaran
Selain penyesuaian jam kerja, kebijakan ini juga menekankan pentingnya efisiensi anggaran.

Kepala OPD diinstruksikan untuk melakukan penghematan melalui pembatasan perjalanan dinas, penggunaan kendaraan dinas, penghematan listrik, serta mendorong pemanfaatan teknologi digital dan transportasi umum.

Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala. Setiap kepala OPD wajib melaporkan efektivitas pelaksanaannya kepada Wali Kota sebagai bahan evaluasi dan penyesuaian kebijakan di masa mendatang.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Ini Pandangan Fraksi Gerindra Terhadap Raqan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

Banda Aceh

IKAMBA Banda Aceh Nyatakan Dukungan Terhadap Wacana Jam Malam Pelajar

Banda Aceh

Illiza Sa’aduddin Djamal: Penghargaan Bukan Tujuan, Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat yang Utama

News

Banda Aceh Terima LHP Kinerja Penuntasan TBC dari BPK-RI, Siapkan Action Plan Tindak Lanjut

Banda Aceh

“MENGINSPIRASI GENERASI DIGITAL” –KETUA DPRK BANDA ACEH BUKA PELATIHAN DAKWAH UNTUK 100 REMAJA MASJID

Banda Aceh

Banda Aceh Bersatu untuk Palestina

Banda Aceh

Kapolda Aceh Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba hingga Bijak Bermedsos

Pemko Banda Aceh

Kehangatan Ramadan di Pendopo Wali Kota: Mendagri Tito Karnavian Santap Sahur Bersama Illiza