KOTA JANTHO — Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar menggelar rapat penting untuk menyusun dan menetapkan jadwal agenda kerja dewan di ruang rapat DPRK Aceh Besar, Kota Jantho, Senin (2/11/2026).
Rapat ini menjadi langkah strategis guna memastikan seluruh kegiatan dewan pada bulan November berjalan teratur, terarah, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Besar tersebut, Banmus secara resmi memutuskan bahwa Rapat Paripurna ke-10 akan dilaksanakan pada tanggal 9 November 2026.
Rapat paripurna ini diagendakan khusus untuk membahas dan melaksanakan penutupan masa persidangan pertama tahun sidang 2026–2027. Penutupan masa persidangan ini menandai berakhirnya satu rangkaian sidang dan menjadi momen evaluasi sekaligus perencanaan tahap selanjutnya bagi seluruh anggota dewan.
Selain menetapkan jadwal rapat paripurna, peserta rapat juga menyepakati pelaksanaan Reses ke-1 DPRK Aceh Besar tahun sidang 2026–2027. Melalui kegiatan reses ini, seluruh anggota dewan dijadwalkan akan turun langsung ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Reses merupakan sarana penting bagi para wakil rakyat untuk mendengar aspirasi, menyerap keluhan, serta berinteraksi secara langsung dengan masyarakat di wilayah kerjanya, sehingga kebijakan yang diambil di tingkat dewan benar-benar mencerminkan kebutuhan rakyat.
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, S.I.Kom., dalam arahannya saat memimpin rapat menekankan bahwa penyusunan agenda kerja dewan untuk bulan November dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan cermat. Hal ini mengingat pentingnya penyesuaian langkah-langkah dewan terhadap agenda pembangunan daerah yang terus berkembang ke depan.
“Penjadwalan yang kita susun dan sepakati hari ini sangat penting agar setiap langkah dan keputusan yang diambil oleh dewan senantiasa selaras dengan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan Kabupaten Aceh Besar,” ujar Abdul Muchti dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Abdul Muchti juga mengingatkan seluruh unsur di lingkungan DPRK Aceh Besar agar tidak melupakan fungsi utama lembaga perwakilan rakyat, yaitu fungsi pengawasan.
Ia meminta agar fungsi pengawasan tetap dijalankan secara konsisten dan optimal melalui alat kelengkapan dewan (AKD), baik di lingkungan masing-masing komisi maupun di tingkat fraksi. Pengawasan yang berjalan efektif diharapkan dapat menjamin transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran setiap program dan kegiatan pembangunan di Aceh Besar.
Rapat penjadwalan agenda kerja ini berlangsung dalam suasana yang kondusif dan penuh semangat kerja sama. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, Naisabur, S.Kom. dan Muhsin, S.S., beserta para anggota Banmus. Turut mendampingi adalah Sekretaris DPRK Aceh Besar, Ardiansyah, SE., MM., bersama jajaran staf sekretariat dewan.
Dengan telah ditetapkannya jadwal Rapat Paripurna ke-10 dan pelaksanaan Reses ke-1 ini, diharapkan seluruh rangkaian kegiatan DPRK Aceh Besar pada bulan November dapat berjalan lancar, teratur, dan semakin mendekatkan lembaga dewan kepada masyarakat yang diwakilinya.(**)
Editor: Redaksi






















