BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, meminta Mabes Polri segera mengklarifikasi dan mengusut dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Nasir mengaku prihatin atas informasi penggeledahan yang disebut menimbulkan ketakutan di kalangan santriwati dan pengasuh pesantren. Menurutnya, setiap tindakan aparat penegak hukum harus mengedepankan profesionalitas, kepatuhan terhadap prosedur, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Ia mengatakan, permintaan klarifikasi dan pengusutan tersebut merupakan tindak lanjut atas masukan sejumlah tokoh agama dan masyarakat yang disampaikan kepadanya sebagai wakil rakyat di DPR RI.
Nasir menilai, Polri perlu menjaga kepercayaan masyarakat yang telah dibangun melalui berbagai upaya penegakan hukum. Ia juga menekankan pentingnya komitmen kepolisian dalam mengedepankan pendekatan humanis, terutama saat menjalankan tugas di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Masyarakat punya harapan besar kepada Kapolri Jenderal Suyudi guna membawa Korps Bhayangkara mengedepankan hak asasi manusia dalam penegakan hukum. Apalagi terhadap institusi pendidikan keagamaan,” ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, penegakan hukum memang harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengesampingkan prosedur hukum dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Terlebih, lingkungan pesantren merupakan tempat pendidikan yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan prosedur dan prinsip-prinsip kemanusiaan. Apalagi ketika tindakan aparat berlangsung di lingkungan pendidikan yang di dalamnya terdapat perempuan dan anak-anak. Perlindungan terhadap mereka harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.
Berdasarkan surat keterangan resmi pengelola Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an tertanggal 29 Oktober 2026, penggeledahan tersebut diduga diwarnai sejumlah tindakan yang membuat santriwati dan pengasuh pesantren ketakutan.
Beberapa tindakan yang disebutkan dalam surat tersebut antara lain pendobrakan pintu, penggunaan senjata laras panjang, serta penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris pesantren.
Pengelola pesantren juga menyebutkan bahwa sejumlah santriwati dan ustazah sempat dibawa untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dipulangkan.
Menanggapi informasi tersebut, Nasir menegaskan bahwa seluruh tindakan kepolisian, baik penggeledahan, pemeriksaan, maupun penyitaan, harus dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Ia mengingatkan aparat kepolisian agar senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pendekatan terukur, khususnya ketika berhadapan dengan perempuan dan anak-anak di bawah umur.
“Kapolri Jenderal Suyudi selalu menekankan kepada anggotanya agar dalam penegakan hukum harus terukur, apalagi saat menghadapi perempuan dan anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Nasir berharap Mabes Polri segera menindaklanjuti informasi dan masukan masyarakat tersebut melalui klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pelaksanaan penggeledahan. Langkah ini diperlukan untuk memastikan apakah seluruh tindakan aparat telah sesuai prosedur sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (**)
Editor: Redaksi






















