Home / Hukrim

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:24 WIB

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka TPPO ke Myanmar

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Jakarta – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua orang kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Myanmar. Kedua tersangka itu adalah ASD dan ASN.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah hari ini dilakukan gelar perkara.

Baca Juga :  YARA ingatkan Kapolda Aceh untuk segera tuntaskan kasus 24 Ton BBM

“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama Sdr. ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dilansir dari Ntmcpolri pada Selasa (9/5/23).

Baca Juga :  YARA ingatkan Kapolda Aceh untuk segera tuntaskan kasus 24 Ton BBM

Ia menjelaskan, tersangka terbukti melakukan TPPO sesuai unsur-unsur dalam pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga :  YARA ingatkan Kapolda Aceh untuk segera tuntaskan kasus 24 Ton BBM

Selanjutnya, penyidik akan melakukan pencarian kedua tersangka. Selain itu, mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat.[FERY]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Buat Laporan Kematian Anaknya dibekas galian C Ditolak Polda Aceh, Ibu Korban Kecewa

Hukrim

Sat Reskrim Polres Ketapang Berhasil Menciduk Dua Pelaku Pembobol Gudang Tiga Roda

Hukrim

Lapas Semarang Pindahkan 11 Bandar Narkoba ke Lapas High Risk Nusakambangan

Hukrim

Tinjau Vaksinasi di 41 Ponpes se-Jawa Timur, Kapolri: Mari Kita Bahu-Membahu Lawan Covid-19

Hukrim

Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Bersama Tim Gabungan, Tertibkan Tambang Emas Liar

Daerah

Miliki Sabu, Oknum Wartawan di Ditangkap Oleh Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh

Hukrim

Tim Penyidik Kejari Abdya Tahan KHZ Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Daerah

Buntut  Pengeroyoka Terhadap Anggota LSM GMBI Di Karawang, Ini Sikap Abah dan Kawan-Kawan