Home / Parlementarial

Sabtu, 23 September 2023 - 21:06 WIB

DPRA Nilai Penggunaan APBA Rp1,2 Triliun untuk PON Rugikan Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

Foto: Anggota DPRA Zulfadli. (Istimewa)

Foto: Anggota DPRA Zulfadli. (Istimewa)

Banda Aceh – Anggota DPR Aceh Zulfadli menyoroti penggunaan dana APBA untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) mencapai Rp1,2 triliun. Menurutnya hal itu merugikan Aceh.

Zulfadli menjelaskan, usulan anggaran untuk pembangunan venue PON di Aceh mencapai Rp2,4 triliun. Dari jumlah itu, hanya Rp 883 miliar ditanggung APBN 2023 dan sisanya Rp 1,28 T disebut telah disetujui Pj Gubernur Achmad Marzuki untuk dibebankan kepada APBA.

“Pembiayaan PON tersebut akan menyedot Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) yang akan merugikan masyarakat Aceh. Hal ini akan berdampak pada pembangunan Aceh ke depan,” kata Ketua Komisi IV DPR Aceh itu dalam keterangannya, Sabtu 23 September 2023.

Menurut anggota Badan Anggaran DPRA itu, tindakan Marzuki menyetujui penggunaan APBA disebut bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Penggunaan anggaran daerah juga disebut tidak pernah dibahas dengan pihak legislatif.

“Pj Gubernur Aceh telah menyetujui penggunaan APBA untuk kepentingan PON. Tindakan tersebut menyalahi aturan hukum yang ada. Hal ini juga tidak pernah dibahas bersama dan mendapatkan rekomendasi dari DPRA,” jelas Fadhli.

Dia menyebutkan, dalam rencana biaya, pembangunan venue PON membutuhkan biaya sebesar Rp 961 miliar. Dana yang dianggarkan dari APBN sebesar Rp 883,9 miliar, dan APBA sebesar Rp 42,5 miliar pada tahun 2023 serta kekurangan biaya untuk venue sebesar Rp. 34,6 miliar.

Sementara untuk penyelenggaraan membutuhkan dana sebesar Rp 1,52 triliun. Sebesar Rp 275 miliar akan dianggarkan dari APBA pada 2024 dan total defisit sebesar Rp 1,286 triliun.

Defisit tersebut telah disetujui oleh Pj Gubernur untuk menggunakan APBA yang dianggarkan secara berkala. Pada 2023 dianggarkan sebesar Rp 300 miliar dan sisanya pada tahun mendatang.

 

Share :

Baca Juga

News

DPR Aceh Gelar Santunan Anak Yatim Menyambut Ramadhan 1446 H

Parlementarial

Kata Banleg DPRA Soal Rancangan Qanun Pengelolaan dan Pemanfaatan Karbon dalam Industri Migas

Parlementarial

Pj Walikota Diminta Tindak Pelaku Pelanggaran Syariah Islam di Banda Aceh

Banda Aceh

Soal Usulan Pisah Dari Pusat “Raji Firdana” Pernyataan Ketua DPRA Jangan Di Pahami Sepotong

Banda Aceh

Pugar Makam “Asoe Syurga”, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Penuhi Harapan Warga Lampaseh Aceh

Daerah

Iskandar Usman Al Farlaky Resmi Jabat Bupati Aceh Timur Masa Jabatan 2025-2030

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Bahas RPJM Kota Banda Aceh 2025 – 2029 Fraksi-fraksi Berikan Pandangan

Parlementarial

DPRA Tetapkan Draf Rancangan Perubahan UUPA, Ada 9 Pasal Penting