Home / BPKA / News

Senin, 19 Januari 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga April 2026, Ini Penjelasan Kepala BPKA

REDAKSI - Penulis Berita

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si, mengatakan perpanjangan pemutihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih melemah serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, minggu,(18/01/2026).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si, mengatakan perpanjangan pemutihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih melemah serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, minggu,(18/01/2026).

Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat fiskal daerah, serta memperbaiki basis data kendaraan bermotor di Aceh.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si, mengatakan perpanjangan pemutihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih melemah serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga :  Wagub Buka Open Turnamen Road Race Pemerintah Aceh 2025

“Pertimbangan utama pemutihan ini adalah untuk mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat, menjaga fiskal Aceh di tengah penurunan daya beli, sekaligus mendukung percepatan pemutakhiran basis data kendaraan bermotor,” kata Reza, Minggu (18/01/2026).

Menurutnya, kebijakan ini juga selaras dengan upaya antisipasi penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  YARA minta Gubernur Cabut Moratorium Getah Pinus keluar

Sepanjang pelaksanaan pemutihan pada tahun 2025, Pemerintah Aceh mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp 25.799.659.062 dari 67.952 unit kendaraan bermotor sejak diberlakukan pada 12 November hingga 31 Desember 2025.

Padahal, potensi PKB yang seharusnya diterima mencapai Rp 49,6 miliar dengan denda sebesar Rp 7,49 miliar.

Baca Juga :  Nasir Djamil Tanggapi Kasus “Wartawan” di Sabang: Langkah Hukum oleh Polisi Sudah Tepat

“Dengan kebijakan pemutihan ini, Pemerintah Aceh memberikan insentif kepada masyarakat sebesar Rp 31,29 miliar.

Ini bentuk keberpihakan pemerintah agar masyarakat terbantu dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Reza.

Selain penerimaan, program pemutihan juga berhasil menertibkan dan mengaktifkan kembali 741 unit kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak aktif, mayoritas kendaraan roda dua.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Mewakili Unsur Pimpinan DPR Aceh Hendra Budian,SH;Terkait Vaksinasi Siswa Tak Boleh Ada Pemecatan,Apalagi Pemotongan Dana BOS!

Aceh

Wagub Sapa Supir Truk Pelat Luar Aceh di Puncak Gurutee, Beri Jajan Makan Siang

News

SELESAIKAN SENGKETA LAHAN HGU DI ACEH TIMUR SECEPATNYA!” – KETUA KOMISI I DPRA: PEMKAB & DPRK HARUS TURUN TANGAN!

Banda Aceh

Bank Aceh Syariah Rayakan HUT ke-52: Menyatukan Langkah Membangun Aceh, Kuatkan Komitmen untuk Kemandirian dan Kesejahteraan

Daerah

Update : Sebanyak 257 Rumah Rusak Terdampak Gempa Bumi M 6.6 di Banten

Daerah

Bupati Bireuen hadiri malam penganugrahan serambi Awards

News

Bupati Muharram Idris Terima Laporan Event FORKAB Aceh Besar Tahun 2025

Nasional

Pemerintah Jamin Perlindungan Kebebasan Beragama