Home / BPKA / News

Senin, 19 Januari 2026 - 14:13 WIB

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga April 2026, Ini Penjelasan Kepala BPKA

REDAKSI - Penulis Berita

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si, mengatakan perpanjangan pemutihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih melemah serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, minggu,(18/01/2026).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si, mengatakan perpanjangan pemutihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih melemah serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak, minggu,(18/01/2026).

Banda Aceh – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 30 April 2026.

Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat fiskal daerah, serta memperbaiki basis data kendaraan bermotor di Aceh.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si, mengatakan perpanjangan pemutihan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang masih melemah serta rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga :  Wagub Buka Open Turnamen Road Race Pemerintah Aceh 2025

“Pertimbangan utama pemutihan ini adalah untuk mengantisipasi dampak ekonomi masyarakat, menjaga fiskal Aceh di tengah penurunan daya beli, sekaligus mendukung percepatan pemutakhiran basis data kendaraan bermotor,” kata Reza, Minggu (18/01/2026).

Menurutnya, kebijakan ini juga selaras dengan upaya antisipasi penghapusan data kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga :  YARA minta Gubernur Cabut Moratorium Getah Pinus keluar

Sepanjang pelaksanaan pemutihan pada tahun 2025, Pemerintah Aceh mencatat realisasi penerimaan sebesar Rp 25.799.659.062 dari 67.952 unit kendaraan bermotor sejak diberlakukan pada 12 November hingga 31 Desember 2025.

Padahal, potensi PKB yang seharusnya diterima mencapai Rp 49,6 miliar dengan denda sebesar Rp 7,49 miliar.

Baca Juga :  Nasir Djamil Tanggapi Kasus “Wartawan” di Sabang: Langkah Hukum oleh Polisi Sudah Tepat

“Dengan kebijakan pemutihan ini, Pemerintah Aceh memberikan insentif kepada masyarakat sebesar Rp 31,29 miliar.

Ini bentuk keberpihakan pemerintah agar masyarakat terbantu dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” jelas Reza.

Selain penerimaan, program pemutihan juga berhasil menertibkan dan mengaktifkan kembali 741 unit kendaraan bermotor yang sebelumnya tidak aktif, mayoritas kendaraan roda dua.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

1003 P3K Disdik Aceh Terima SK: Harapan Baru untuk Pendidikan Aceh

Banda Aceh

Sekda Aceh Bahas Integrasi Pelayanan RSUDZA Bersama Wali Kota Banda Aceh

Aceh Besar

BPBD Aceh Besar Bergerak Cepat, Padamkan Kebakaran Lahan Pinus di Saree

Advertorial

HPN 2022, Presiden Beri Tiga Opsi Wujudkan Industri Pers Kuat dan Sehat 

Nasional

Wagub Fadhlullah Dukung Arahan Mendagri Perkuat Fungsi Pengawasan Inspektorat

Daerah

Babinsa Koramil 09 Makmur Komsos Dengan Warga Binaan

News

Inovasi Disdukcapil Banda Aceh: Pengantin Baru Langsung Dapat KTP dan KK di Masjid!

Daerah

BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Syariah, Gubernur Aceh Sampaikan Apresiasi