Home / Hukrim

Jumat, 16 Desember 2022 - 12:02 WIB

Penyelundup Kayu Merbau Ilegal Papua Terancam Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

REDAKSI - Penulis Berita

Foto/sumber : Biro Humas KLHK/InfoPublik, (doc)

Foto/sumber : Biro Humas KLHK/InfoPublik, (doc)

KSINews, Jakarta – Penyelundup 57 kontainer bermuatan kayu olahan yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar di hutan Papua di Provinsi Jawa Timur, diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp1 triliun oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Penyidik KLHK siapkan pidana berlapis termasuk pidana pencucian uang agar ada efek jera, apabila melibatkan korporasi kejahatan pembalakan liar itu diancam hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 1 triliun,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (15/12/22).

Dirjen Rasio Ridho menjelaskan, Tim Gakkum LHK berhasil mengamankan penyelundupan tersebut dalam Operasi Peredaraan Kayu Ilegal dengan barang bukti berupa kayu olahan jenis Merbau dengan berbagai ukuran sebanyak ± 870 meter kubik (m3) beserta dokumen nota perusahaan dari CV. AM, CV. GF, PT. GMP, CV. WS, PT. EDP dan SKSHHKO dari PT EDP.

Baca Juga :  Aspidmil Kejati Aceh bersama Kasi dan Staf Kunjungi Kejari Simeulue

Barang bukti tersebut telah diamankan dan saat ini dijaga oleh personil Gakkum KLHK di Depo PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) Surabaya.

Penindakan yang kami lakukan hari ini saat penting untuk penyelamatan SDA (Sumber Daya Alam) serta komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim melalui FOLU Net Sink 2030,” kata dia.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Temuan Jasad Wanita Didalam Sumur Perumahan di Deli Serdang

Menurut Dirjen Gakkum KLHK, keberhasilan timnya dalam melakukan rangkaian upaya penindakan saat ini adalah bukti komitmen dan keseriusan KLHK  dalam penyelamatan SDA Indonesia.

Dia mengaku sudah membentuk tim khusus untuk penyidikan kasus ini dan memerintahkan penyidik untuk menerapkan pidana berlapis agar para pelaku, khususnya penerima manfaat (beneficial ownership), dari kejahatan ini dihukum seberat-beratnya.

“Mereka itu adalah pelaku kejahatan luar biasa karena mencari keuntungan dan kekayaan dengan merusak lingkungan hidup, merugikan masyarakat dan negara. Harus ada efek jera agar menjadi contoh bagi pelaku lainnya,” tegas Rasio Ridho.

Baca Juga :  Jual Miras Tanpa Izin, Satu Warga di Delta Pawan Ditangkap Polisi

Lebih lanjut Dirjen Gakkum KLHK mengatakan pihaknya akan meminta dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengetahui aliran keuangan dari kejahatan ini.

Langkah mengikuti aliran uang (follow the money) dari transaksi pembalakan liar ini diharapkan bisa menjaring pelaku-pelaku lainnya, baik perorangan maupun perusahaan besar.

“Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang. Saya ingatkan bahwa apabila kejahatan ini melibatkan korporasi ancaman hukumannya sangat berat pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 triliun,” tandas Dirjen Gakkum KLHK.

Editor: DIMA/ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

TNI AL Tangkap Penyelundup 43 Paket Sabu di  Pantai Meuraksa Lhokseumawe

Hukrim

Dua Narapidana Dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Sintang

Hukrim

Polisi Ungkap Tersangka Penipuan Travel Umroh Ganti Nama untuk Beraksi

Hukrim

Fachrul Razi Bakar Semangat Ratusan Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh

Hukrim

YARA ingatkan Kapolda Aceh untuk segera tuntaskan kasus 24 Ton BBM

Hukrim

Di Jepara, Ayah Biadab Perkosa Anak Tirinya hingga Hamil

Hukrim

Ternyata Begini Kronologi Insiden Di Nanga Tayap Ketapang

Hukrim

Edar Sabu Seorang Kakek Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya