KSINews, Surabaya – Rahma Yulinda handayani Tan ketua DPD SKPPHI (Studi Kebijakan Publik Penegak Hukum Indonesia ) Provinsi Jawa Timur sangat mendukung penuh tindak tegas walikota surabaya dengan mencopot pejabat pemerintah kota surabaya mulai dari lurah camat maupun kepala sekolah.
Namun lebih tegas lagi kalau mereka dipenjarakan sekalian agar menjadi efek jera bagi pejabat yang lain agar tidak main main dalam melakukan PUNGLI.
” Kalo dipenjara tidak hanya jabatannya yg hilang namun kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN) PNS (Pegawai Negeri Sipil ) juga lepas,,ucap linda dalam rileas Pers singkat yang dikirim keredaksi KSINews.id, Kamis, (26/1/23).
Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, jadi jangan main main sekecil apapun punglinya pidananya tetap sama tambahnya.[rill]
Editor: DIMA-ATIN