Home / Hukrim

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:16 WIB

Ketua DPD SKPPHI Jatim Mendukung Tindakan Tegas Walikota Surabaya Mencopot Pejabat Yang Kedapatan PUNGLI

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Surabaya – Rahma Yulinda handayani Tan ketua DPD SKPPHI (Studi Kebijakan Publik Penegak Hukum Indonesia ) Provinsi Jawa Timur sangat mendukung penuh tindak tegas walikota surabaya dengan mencopot pejabat pemerintah kota surabaya mulai dari lurah camat maupun kepala sekolah.

Namun lebih tegas lagi kalau mereka dipenjarakan sekalian agar menjadi efek jera bagi pejabat yang lain agar tidak main main dalam melakukan PUNGLI.

Baca Juga :  Tim Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolres Kubu Raya : Pelaku Tertangkap Tangan

” Kalo dipenjara tidak hanya jabatannya yg hilang namun kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN) PNS (Pegawai Negeri Sipil ) juga lepas,,ucap linda dalam rileas Pers singkat yang dikirim keredaksi KSINews.id, Kamis, (26/1/23).

Baca Juga :  Motornya Hendak Dirampas, Driver Ojol Di Bandung Sempat Lawan Dua Begal Bersenjata Tajam

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, jadi jangan main main sekecil apapun punglinya pidananya tetap sama tambahnya.[rill]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penipuan Dengan Modus Menggandakan Uang, Kakek Di Tasikmalaya di Tangkap Polisi

Hukrim

Kapolres Sukabumi, Bulan Ramadhan Saya Minta Tidak Ada Petasan

Hukrim

Bareskrim Polri Amankan Lima Tersangka Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Hukrim

Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang Bertambah Menjadi 10 Orang

Hukrim

Tim Penyidik Kejari Abdya Tahan KHZ Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi

Daerah

Polda Jawa Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Hukrim

Kejagung Amankan Buronan Korupsi BRI Unit Cilacap

Hukrim

Bahan Baku Sabu Modus Kemasan liquid vape di Jakarta Barat Dikirim Dari Iran