Home / Hukrim

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:16 WIB

Ketua DPD SKPPHI Jatim Mendukung Tindakan Tegas Walikota Surabaya Mencopot Pejabat Yang Kedapatan PUNGLI

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Surabaya – Rahma Yulinda handayani Tan ketua DPD SKPPHI (Studi Kebijakan Publik Penegak Hukum Indonesia ) Provinsi Jawa Timur sangat mendukung penuh tindak tegas walikota surabaya dengan mencopot pejabat pemerintah kota surabaya mulai dari lurah camat maupun kepala sekolah.

Namun lebih tegas lagi kalau mereka dipenjarakan sekalian agar menjadi efek jera bagi pejabat yang lain agar tidak main main dalam melakukan PUNGLI.

Baca Juga :  Tim Satres Narkoba Ringkus Pengedar Narkoba, Kapolres Kubu Raya : Pelaku Tertangkap Tangan

” Kalo dipenjara tidak hanya jabatannya yg hilang namun kepegawaian sebagai aparatur sipil negara (ASN) PNS (Pegawai Negeri Sipil ) juga lepas,,ucap linda dalam rileas Pers singkat yang dikirim keredaksi KSINews.id, Kamis, (26/1/23).

Baca Juga :  Motornya Hendak Dirampas, Driver Ojol Di Bandung Sempat Lawan Dua Begal Bersenjata Tajam

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun, jadi jangan main main sekecil apapun punglinya pidananya tetap sama tambahnya.[rill]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Jelang Pelaksanaan Shalat Jumat, Polisi Bubarkan Balap Liar di Ulee Lheue

Hukrim

Dit Reskrimum Polda Jabar Amankan Bandar Judi Togel

Hukrim

Indonesia – China Bahas Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Daerah

Minimalisir Gangguan Keamanan, Tim Satopspatnal Lapas Tondano Geledah Kamar Hunia WBP

Hukrim

Tiga Pemuda Sukabumi Yang Bawa Cerulit Ternyata Berstatus Pelajar

Hukrim

Pinjam Uang dengan iming – iming Proyek Pokir, Oknum Anggota DPRD Buton Utara Resmi di Polisikan

Hukrim

Jual Miras Tanpa Izin, Satu Warga di Delta Pawan Ditangkap Polisi

Daerah

Tiga Penjual Pupuk Subsidi Bandung Barat Ditangkap Polisi