Home / News / Pemerintah Aceh

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Pemerintah Aceh Kawal Ketat Realisasi Dana TKD Tambahan Rp1,6 Triliun, Serapan Capai 35,28 Persen

REDAKSI - Penulis Berita

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh terus memantau dan mengawal ketat progres penyerapan anggaran tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 yang dialokasikan untuk pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Berdasarkan laporan perkembangan per Rabu, 7 Oktober 2026, realisasi keuangan telah mencapai Rp582,80 miliar atau setara dengan 35,28 persen dari total pagu sebesar Rp1,652 triliun.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyampaikan bahwa pelaporan ini disampaikan secara resmi dan berkala kepada Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat.

“Pemerintah Aceh terus memantau dan mengawal ketat progres penyerapan anggaran tambahan TKD ini. Hingga 7 Oktober, realisasi telah mencapai Rp582,80 miliar atau 35,28 persen, dengan tren peningkatan yang terus bergerak positif,” ujar Nurlis Effendi di Banda Aceh, Kamis (8/10/2026).

Anggaran tambahan TKD Aceh terbagi ke dalam lima sektor utama pembangunan penanganan bencana:

Sektor Pagu Anggaran Realisasi Persentase

Baca Juga :  Terima 350 Mahasiswa Peduli Agraria, DPRA Komit Kawal Pemulihan Sektor Pertanian dan Konflik Lahan di Aceh

Infrastruktur Rp1,012 triliun Rp358,08 miliar 35,35%

Pendidikan Rp162,53 miliar Rp65,81 miliar 40,49%

Kesehatan Rp40,14 miliar Rp17,33 miliar 43,17%

Pertanian Rp72,39 miliar Rp9,48 miliar 13,10%

Urusan Lainnya Rp364,12 miliar Rp132,10 miliar 36,28%

Sektor kesehatan dan pendidikan mencatat laju penyerapan tertinggi, sementara sektor pertanian menjadi fokus percepatan mengingat masih berada di angka 13,10 persen.

Pada tingkat Pemerintah Aceh, alokasi pagu mencapai Rp824,82 miliar, dengan serapan keuangan sebesar Rp316,42 miliar atau 38,36 persen. Berikut rincian penyerapan pada 14 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA):

– Dinas Tenaga Kerja: Rp4,62 miliar (98,4%)

– BPKA: Rp34,31 miliar (68,7%)

– Dinas Sosial: Rp15,43 miliar (63,0%)

– Dinas Pengairan: Rp118,32 miliar (57,2%)

– Dinas Pangan: Rp2,04 miliar (78,3%)

– Dinas Pendidikan: Rp49,62 miliar (49,6%)

– Dinas PUPR: Rp52,92 miliar (28,9%)

– Dishub: Rp1,54 miliar (30,3%)

– Disperindag: Rp4,05 miliar (28,8%)

– Distanbun: Rp0,91 miliar (23,2%)

– BPBA: Rp1,30 miliar (19,0%)

Baca Juga :  Pj Gubernur Tinjau Progres Persiapan 3 Venue PON di Aceh Besar 

– DKP: Rp10,07 miliar (15,0%)

– Dinas Perkim: Rp21,28 miliar (14,6%)

Dinas Tenaga Kerja mencatat kinerja penyerapan tertinggi, sementara Dinas Perkim, DKP, dan BPBA menjadi instansi yang diminta mempercepat pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu, alokasi untuk tingkat kabupaten/kota sebesar Rp827,26 miliar telah terserap Rp266,38 miliar atau 32,20 persen, mengalami kenaikan tipis sebesar Rp2,24 miliar dibandingkan periode sebelumnya. Rincian per daerah:

– Aceh Selatan: Rp33,00 miliar (65,3%)

– Gayo Lues: Rp14,46 miliar (58,0%)

– Aceh Tamiang: Rp19,22 miliar (52,2%)

– Banda Aceh: Rp72,41 miliar (41,9%)

– Lhokseumawe: Rp39,43 miliar (31,8%)

– Langsa: Rp30,15 miliar (29,8%)

– Aceh Barat Daya: Rp2,91 miliar (32,5%)

– Aceh Jaya: Rp9,70 miliar (32,9%)

– Aceh Barat: Rp16,89 miliar (24,8%)

– Aceh Singkil: Rp5,32 miliar (25,3%)

– Aceh Tenggara: Rp1,68 miliar (20,4%)

– Subulussalam: Rp14,17 miliar (16,7%)

– Sabang: Rp6,30 miliar (9,1%)

– Nagan Raya: Rp0,73 miliar (2,7%)

Baca Juga :  Kapolda Aceh Resmikan Pematangan Lahan Huntap Polri untuk Korban Bencana di Tamiang

Aceh Selatan memimpin dengan penyerapan di atas 65 persen, sementara beberapa daerah lainnya diminta segera mempercepat pelaksanaan kegiatan agar manfaat dana dapat segera dirasakan masyarakat.

Pemerintah Aceh terus mendorong seluruh instansi dan pemerintah kabupaten/kota untuk memacu pelaksanaan kegiatan di lapangan tanpa mengurangi aspek tata kelola dan akuntabilitas keuangan yang transparan.

“Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur mengingatkan seluruh instansi dan pimpinan daerah untuk mengoptimalkan sisa waktu anggaran tahun 2026, memacu kegiatan di lapangan tanpa mengabaikan aspek tata kelola dan akuntabilitas keuangan,” tutup Nurlis Effendi.

Dana TKD tambahan ini merupakan dukungan pemerintah pusat bagi Aceh dalam mempercepat pemulihan kerusakan pascabencana banjir dan tanah longsor yang melanda berbagai wilayah di awal tahun 2026. Masyarakat pun dapat memantau realisasi anggaran ini secara langsung melalui portal Perencanaan, Penganggaran, dan Pengendalian Keuangan Daerah (P2K) untuk memastikan setiap rupiah digunakan secara tepat dan akuntabel.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Komisi VII DPRA Gelar RDPU Bahas Perubahan Kedua Qanun Baitul Mal

Banda Aceh

Illiza Apresiasi Suksesnya Muzakarah Internasional Tauhid Sufi di Banda Aceh

Nasional

Pemerintah Jamin Perlindungan Kebebasan Beragama

Aceh

Dinas Syariat Islam Aceh Terima Kunjungan Studi Banding dari Sahabat Padang Terap, Malaysia

Nasional

Presiden Cabut Ribuan HGU,HGB,Dan IUP 

Daerah

Gubernur Aceh Dukung Universitas Al Muslim Buka Prodi Kedokteran

Hukrim

Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Amankan 18 WNA di Kelapa Gading

BPKA

TKD Aceh 2026 Belum Pasti, Gubernur Mualem Perintahkan BPKA Tagih Kejelasan ke Pemerintah Pusat