BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Muharuddin mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten (DPRK) setempat untuk bersikap proaktif dalam menyelesaikan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dengan beberapa perusahaan di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat (24/7/2026) sebagai tanggapan atas informasi yang diterima terkait polemik sengketa lahan yang tengah terjadi di kawasan tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya polemik sengketa lahan antara warga dan beberapa perusahaan terkait lahan HGU di Aceh Timur, tepatnya di Teupin Raya. Ini harus segera disikapi oleh Pemkab dan DPRK setempat agar dapat diselesaikan dengan baik,” tegas politisi Partai Aceh ini.
“JIKA DIDIAMKAN BISA BAHAYA!”
Tgk Muharuddin menekankan bahwa polemik ini harus disikapi dengan bijak agar tidak berkepanjangan dan berpotensi menimbulkan gejolak atau persoalan lain di kemudian hari. “Jika didiamkan atau tidak ada penyelesaian, ini bisa bahaya. Pemerintah dan DPRK setempat harus turun tangan mencari solusi yang tepat,” ungkapnya.
Meskipun belum mengetahui secara pasti akar permasalahan, Tgk Muharuddin menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari warga, perusahaan diduga belum memiliki kelengkapan administrasi terkait penggunaan lahan tersebut.
“PERJELAS LEGALITAS KE MASYARAKAT!”
“Kami dari Komisi I DPRA berharap hal ini dapat diperjelas secara transparan kepada masyarakat. Jika perusahaan memang memiliki kelengkapan legalitas, maka penggunaan lahannya sah dan harus dijelaskan dengan jelas. Namun jika tidak, maka harus segera dilengkapi agar tidak terjadi polemik hukum yang lebih besar di masa depan,” tutupnya dengan tegas.
Komisi I DPRA juga berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian agar setiap pihak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang layak. (**)
Editor: Redaksi
























