Home / Parlementarial

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:51 WIB

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh. Foto: Humas DPRA

DPRA Minta KIP Aceh Segera Siapkan Berkas Usulan Pelantikan Gubernur Aceh. Foto: Humas DPRA

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Aceh segera mempersiapkan berkas administrasi mengenai pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih.

Administrasi itu harus segera disiapkan guna proses pengusulan Surat Keputusan (SK) Presiden dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030.

Hal ini dilakukan menyusul penetapan Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024.

Baca Juga :  DPRA Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Aceh 2023 dan Sahkan Empat Raqan

“Usai penetapan ini, KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPRA untuk kemudian DPRA mengusulkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030 kepada Presiden,” ujar Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, Kamis 9 Januari 2025.

Tgk Muharuddin menegaskan, berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89, DPRA diwajibkan mengusulkan pasangan calon terpilih ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lambat tiga hari kerja setelah penetapan.

Menurut Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh akan dilakukan oleh Mendagri atas nama Presiden di hadapan Mahkamah Syariah Aceh dalam sidang paripurna DPRA.

Baca Juga :  Gelar Rapat Koordinasi Terpadu Persiapan Pilkada, Iskandar Minta Tes Baca Al-Qur’an Bagi Calon Kepala Daerah di Tempat Terbuka

Adapun pelantikan bupati dan wali kota akan dilakukan oleh gubernur Aceh atas nama Mendagri dalam sidang paripurna DPRK.

“Kami berharap Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi ini, sehingga Presiden segera menerbitkan SK untuk Mualem-Dek Fadh. Setelah itu, DPRA akan menggelar prosesi pelantikan yang direncanakan pada 7 Februari mendatang,” tambahnya.

Tgk Muharuddin mendesak instansi terkait, seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh serta Sekwan DPRA, untuk membantu KIP Aceh dalam mempersiapkan seluruh berkas dan prosesi pelantikan.

Baca Juga :  Terima Audiensi Pengurus PWI, Ini Pesan Ketua DPRA

Selain itu, politisi Partai Aceh itu mengapresiasi kinerja KIP Aceh yang telah menindaklanjuti instruksi KPU RI dengan menggelar pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih tepat waktu.

“Semoga seluruh proses administrasi ini dapat selesai dengan cepat dan lancar, sehingga Mualem-Dek Fadh dapat segera dilantik dan memimpin Aceh untuk periode 2025-2030,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Bahas RPJM Kota Banda Aceh 2025 – 2029 Fraksi-fraksi Berikan Pandangan

Parlementarial

Pansus DPRA: Jalan Lamie-Langkak Nagan Raya Butuh Penanganan Lanjutan

Daerah

Komisi I DPRA Kumpulkan Data, Dorong Penyelesaian Batas Wilayah Nagan Raya-Aceh Barat

News

Muhammad Rizky Mewakili Ketua DPRA Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

Aceh

Komisi VII DPRA Gelar RDPU Bahas Perubahan Kedua Qanun Baitul Mal

News

Ketua DPR Aceh Dampingi Mendagri dalam Rapat Percepatan Pemulihan Pascabencana Banjir dan Longsor

Banda Aceh

Daniel Abdul Wahab Dukung Langkah Mualem Surati Presiden, untuk Selesaikan Tanah Blang Padang

Parlementarial

DPRA Akan Panggil Semua Pihak Bahas Hasil Uji Lab Terkait Limbah Batu Bara