Home / News / Parlementarial

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:26 WIB

SELESAIKAN SENGKETA LAHAN HGU DI ACEH TIMUR SECEPATNYA!” – KETUA KOMISI I DPRA: PEMKAB & DPRK HARUS TURUN TANGAN!

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Muharuddin

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Muharuddin

BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Muharuddin mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten (DPRK) setempat untuk bersikap proaktif dalam menyelesaikan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dengan beberapa perusahaan di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat (24/7/2026) sebagai tanggapan atas informasi yang diterima terkait polemik sengketa lahan yang tengah terjadi di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Iptu Aiyub,SE: Hut Lalulintas ke 66,Satlantas Polres Bener Meriah Berbagi Masker dan Nasi Kotak

“Kami mendapat informasi adanya polemik sengketa lahan antara warga dan beberapa perusahaan terkait lahan HGU di Aceh Timur, tepatnya di Teupin Raya. Ini harus segera disikapi oleh Pemkab dan DPRK setempat agar dapat diselesaikan dengan baik,” tegas politisi Partai Aceh ini.

“JIKA DIDIAMKAN BISA BAHAYA!”

Tgk Muharuddin menekankan bahwa polemik ini harus disikapi dengan bijak agar tidak berkepanjangan dan berpotensi menimbulkan gejolak atau persoalan lain di kemudian hari. “Jika didiamkan atau tidak ada penyelesaian, ini bisa bahaya. Pemerintah dan DPRK setempat harus turun tangan mencari solusi yang tepat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

Meskipun belum mengetahui secara pasti akar permasalahan, Tgk Muharuddin menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari warga, perusahaan diduga belum memiliki kelengkapan administrasi terkait penggunaan lahan tersebut.

“PERJELAS LEGALITAS KE MASYARAKAT!”

“Kami dari Komisi I DPRA berharap hal ini dapat diperjelas secara transparan kepada masyarakat. Jika perusahaan memang memiliki kelengkapan legalitas, maka penggunaan lahannya sah dan harus dijelaskan dengan jelas. Namun jika tidak, maka harus segera dilengkapi agar tidak terjadi polemik hukum yang lebih besar di masa depan,” tutupnya dengan tegas.

Baca Juga :  Mewakili Unsur Pimpinan DPR Aceh Hendra Budian,SH;Terkait Vaksinasi Siswa Tak Boleh Ada Pemecatan,Apalagi Pemotongan Dana BOS!

Komisi I DPRA juga berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian agar setiap pihak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang layak. (**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

News

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pergub JKA, Sekda Aceh : Penataan Data dan Efisiensi Anggaran

Parlementarial

BALEQ DPRA susun RAQAN Guna Lestarikan Naskah Kuno

Daerah

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera I Lakukan Program Peningkatan Kwalitas Rumah Layak Huni di Kabupaten Bireuen

Aceh Besar

Wabup Aceh Besar Ikuti Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Aceh

Dishub Aceh Pantau Kedatangan Kapal Pengangkut LPG di Krueng Geukueh

News

Rakor Persiapan PON, Pj Gubernur Ingatkan Bupati/Walikota Harus Solid

Daerah

Komisi V DPRA Gelar RDPU Bersama Instansi terkait atas Perubahan Qanun Kesehatan Aceh

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Kukuh Bunda PAUD dan Ketua Pokja Bunda PAUD Aceh Besar