Home / News / Parlementarial

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:26 WIB

SELESAIKAN SENGKETA LAHAN HGU DI ACEH TIMUR SECEPATNYA!” – KETUA KOMISI I DPRA: PEMKAB & DPRK HARUS TURUN TANGAN!

REDAKSI - Penulis Berita

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Muharuddin

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Muharuddin

BANDA ACEH – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Muharuddin mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Kota/Kabupaten (DPRK) setempat untuk bersikap proaktif dalam menyelesaikan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) antara masyarakat dengan beberapa perusahaan di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Pernyataan ini disampaikannya pada Jumat (24/7/2026) sebagai tanggapan atas informasi yang diterima terkait polemik sengketa lahan yang tengah terjadi di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Iptu Aiyub,SE: Hut Lalulintas ke 66,Satlantas Polres Bener Meriah Berbagi Masker dan Nasi Kotak

“Kami mendapat informasi adanya polemik sengketa lahan antara warga dan beberapa perusahaan terkait lahan HGU di Aceh Timur, tepatnya di Teupin Raya. Ini harus segera disikapi oleh Pemkab dan DPRK setempat agar dapat diselesaikan dengan baik,” tegas politisi Partai Aceh ini.

“JIKA DIDIAMKAN BISA BAHAYA!”

Tgk Muharuddin menekankan bahwa polemik ini harus disikapi dengan bijak agar tidak berkepanjangan dan berpotensi menimbulkan gejolak atau persoalan lain di kemudian hari. “Jika didiamkan atau tidak ada penyelesaian, ini bisa bahaya. Pemerintah dan DPRK setempat harus turun tangan mencari solusi yang tepat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Muzakir Manaf Serahkan SK 5.789 PPPK Formasi 2024 Tahap 1 Pemerintah Aceh

Meskipun belum mengetahui secara pasti akar permasalahan, Tgk Muharuddin menyampaikan bahwa berdasarkan laporan dari warga, perusahaan diduga belum memiliki kelengkapan administrasi terkait penggunaan lahan tersebut.

“PERJELAS LEGALITAS KE MASYARAKAT!”

“Kami dari Komisi I DPRA berharap hal ini dapat diperjelas secara transparan kepada masyarakat. Jika perusahaan memang memiliki kelengkapan legalitas, maka penggunaan lahannya sah dan harus dijelaskan dengan jelas. Namun jika tidak, maka harus segera dilengkapi agar tidak terjadi polemik hukum yang lebih besar di masa depan,” tutupnya dengan tegas.

Baca Juga :  Mewakili Unsur Pimpinan DPR Aceh Hendra Budian,SH;Terkait Vaksinasi Siswa Tak Boleh Ada Pemecatan,Apalagi Pemotongan Dana BOS!

Komisi I DPRA juga berkomitmen untuk mengawal proses penyelesaian agar setiap pihak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum yang layak. (**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh

Komisi III DPRA Nurchalis; Revisi Qanun Minerba Akan Di Atur Wilayah Pertambangan Rakyat di Aceh

Daerah

Pemprov Aceh Kucurkan Rp130 Miliar untuk PORA 2022

News

Pemerintah Aceh Siapkan Revisi PoD Blok Andaman

Daerah

Plt Kadisdik Aceh; Pendidikan Harus Dikelola dengan Hati dan Empati

Aceh Besar

BPBD Aceh Besar Bergerak Cepat, Padamkan Kebakaran Lahan Pinus di Saree

Daerah

Koptu Andri Gustiadi Dampingi Petani Panen Buah Timun

Nasional

Bareskrim Polri Periksa 13 Saksi Terkait Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Kepada NU

News

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut dari BPK