Home / Hukrim

Jumat, 3 Maret 2023 - 14:43 WIB

Bawa 7,22 Gram Sabu, KA Ditangkap di Kos-kosan Sungai Jawi Pontianak

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial KA (45) yang diduga membawa Narkotika jenis sabu di sebuah kamar kost.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya mengatakan, bahwa penangkapan KA dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang membawa narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Berhasil Tangkap GAR Pelaku Curanmor Dan HR Masih DPO

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap KA di sebuah kost di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Jum’at 3 Maret 2023 sekitar pukul 20.30 WIB,” jelasnya.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan 3 klip plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,22 Gram.

“Serta barang bukti lainnya berupa 2 unit Handphone, 1 buah kotak kacamata, 1 buah sendok dan 1 buah bong,” ucap Kabid Humas.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor Di Samarang Kabupaten Garut

KA saat ini sudah diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengonsumsi narkoba, Sebab, penggunaan barang berbahaya ini selain dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian.

Baca Juga :  Perempuan Pelaku Investasi Bodong Miliaran Rupiah Di Sukabumi Ditangkap Polisi

Ia berharap agar masyarakat juga membantu kami pihak Kepolisian untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba.

“Dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” tutupnya.[ATIN]

Editor: DIMA-ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kabid Humas Polda Jabar : Masyarakat Dapat Gunakan Layanan Pengaduan Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Hukrim

Jelang Akhir Tahun 2022, Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 36 Kg Sabu dan 411 Kg Ganja

Hukrim

Polri Imbau Jika Temukan Bengkel Nakal Untuk Segera Melapor

Hukrim

Pinjam Uang dengan iming – iming Proyek Pokir, Oknum Anggota DPRD Buton Utara Resmi di Polisikan

Hukrim

Pemuda Abdya Diduga Bunuh Ibu Kandung

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Obat Jenis Tramadol Di Kuningan

Hukrim

Polisi Selidiki Percobaan Pembakaran Kantor PLN Monamani Papua

Daerah

Asimilasi Di Rumah Diperpanjang,Rutan Takengon Kembali Bebaskan 26 Orang WB